Sandiaga dan Fadli Zon Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan Dalang Kerusuhan 22 Mei

Sejumlah tokoh pendukung 02 terseret kasus hukum pascakerusuhan 22 Mei 2019. Teranyar adalah mantan

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/ARDITO RAMADAN D
Sejumlah anggota polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) 

 Sandiaga Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan Dalang Kerusuhan 22 Mei dan Ancaman Fadli Zon

TRIBUNPADANG.COM - Sejumlah tokoh pendukung 02 terseret kasus hukum pascakerusuhan 22 Mei 2019.

Teranyar adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Sementara itu, Sandiaga Uno mempersilakan polisi menginvestigasi kasus makar dan juga kasus terkait yakni kepemilikan senjata ilegal yang diduga bakal digunakan untuk menciptakan martir saat kerusuhan 21-22 Mei, serta diduga untuk membunuh empat pejabat negara.

Kivlan Zen saat melakukan aksi demo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019)
Kivlan Zen saat melakukan aksi demo di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI)

Meski demikian, Sandiaga Uno mengingatkan agar polisi bertindak sesuai koridor hukum dalam memproses kasus-kasus tersebut.

Sandiaga Uno pun meminta polisi bertindak adil dengan tak hanya memproses hukum kasus-kasus yang melibatkan pihak oposisi.

Sandiaga Tak Bisa Larang Massa Pendukung Menuju Ibu Kota 22 Mei 2019

Sandiaga kembali menjamin dirinya dan Prabowo taat terhadap konstitusi dan selalu melakukan tindakan politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta konstitusi.

"Saya dan Pak Prabowo tidak pernah (berbuat di luar hukum). Kami sangat percaya sistem demokrasi ini. Kenapa kami berbulan-bulan keliling mencoba meyakinkan masyarakat? Karena sistem demokrasi ini adaah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," kata Sandiaga.

"Jadi bagi kami kegiatan-kegiatan yang di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami. Kami selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami bahwa kami semua yang kamia lakukan dalam koridor konstitusi dan hukum," ujar Sandiaga.

Menanggapi proses hukum yang dijalani Kivlan, kembali pengacaranya, Suta menyebutkan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku

Suta mengatakan, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

 Suta mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujar Suta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved