2 Pengedar Narkoba Dibekuk Sedang Menikmati Nasi Goreng Di Warung
Dua terduga penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Padang Pariaman saat makan nasi goreng, Kamis (30/5/2019
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Kapolres Padang Pariaman
Kedua tersangka pelaku pengedar narkoba,(sebelah kanan) yang diamankan Polres Padang Pariaman di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (30/5/2019).
"Tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki Narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya," ujar Iptu Edi Harto.
Iptu Edi Harto. mengatalan pelaku akan dijerat hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.