Padang

Pasutri yang Jual Sate Babi Berkedok Sate Padang Terancam 4 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pasangan suami istri alias pasutri yang menjual sate babi berkedok sate Padang, terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sang suami yang berinisial BS (55) dan istrinya EV (48) telah ditangkap Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019) di Bekalis, Jawa Barat.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua tersangka dijerat berlapis, dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Sabtu (18/5/2019).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 68 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

KISAH Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, 379 Tusuk Sate Jadi Barang Bukti

BREAKING NEWS: Pasutri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap di Bekasi, Sebulan DPO

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ia mengakui bahwa sebelumnya tersangka sempat tak ditahan sampai proses kelengkapan bukti-bukti.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana sehubungan dengan tindak pidana memproduksi dan atau memperdagangankan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," katanya.

Ia menambahkan, persyaratannya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan atau keterangan barang atau jasa.

Sate juga dinilai tidak memenuhi dengan standar keamanan pangan dan memalsukan produk hewan dan atau menggunakan bahan tambahan yang  dilarang.

"Batang bukti yang kita amankan telah diperiksa di laboratorium sebanyak 371 tusuk sate.

Semua itu sudah kita cek ke laboratorium forensik. Dan diketahui memang mengandung babi," katanya.

Dua orang tersangka sate babi berkedok sate Padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).
Dua orang tersangka sate babi berkedok sate Padang diamankan di Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Dua Tersangka Kasus Sate Babi di Simpang Haru Diduga Kabur, Segera Masuk DPO

8 Fakta Sate Babi Berkedok Sate Padang, Sita 379 Tusuk Daging Sate hingga Hasil Lab Forensik

Ditangkap di Bekasi

Pedagang sate babi berkedok sate Padang di Kota Padang berhasil ditangkap di Bekasi.

Tersangka yang merupakan sepasang suami istri alias pasutri tersebut, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5/2019).

Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sang suami bernama Bustami (55) dan istrinya Evita (48), dihadirkan dalam pers rilis Polresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Keduanya tampak mengenakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.

Terlihat Evita tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi saat pers rilis tersebut.

Kedua tersangka sempat tak ditahan dan wajib lapor selama sebulan.

Namun, hal itu mereka lakukan dengan melarikan diri ke Bekasi.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri.

Padahal saat itu kedua tersangka masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari lalu.

Kasus sate babi di Padang, polisi tetapkan dua orang tersangka.
Petugas gabungan melakukan penggerebekan sate babi berkedok sate Padang di kawasan Simpang Haru, Padang, Januari 2019 lalu. (TRIBUNPEKANBARU.COM)

"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjutnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Setelah ditangkap, kedua tersangka diterbangkan ke Padang dan diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

TRIBUNWIKI: 5 Restoran dan Rumah Makan yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama di Batusangkar

VIDEO Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs Persipura Jayapura Liga 1 2019, Sesaat Lagi

Penggerebekan Sate Babi

Penggerebekan pedagang sate babi yang berkedok sate padang di Simpang Haru, Padang, akhir Januari lalu membuat heboh warga.

Banyak warga menyangka sate yang berada di tempat strategis itu akan digerebek karena diduga mengandung daging babi.

Apalagi sate babi yang berkedok sate padang itu tergolong banyak dikunjungi konsumen.

Penggerebakan sate yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, terjadi Selasa (29/1/2019).

Saat itu Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi.

Selain ratusan tusuk daging sate yang diduga mengandung daging babi, petugas juga mengamankan pemilik sekaligus pedagang sate, termasuk gerobok sate bermerek KMS B ke Mako Pol PP Kota Padang.

Kapolres Padang, Yulmar Try Himawan, menuturkan hasil dari laboratorium forensik menyatakan sate padang tersebut positif mengandung daging babi.

"Jumlah yang bisa kita sita sebagai barang bukti 379 tusuk daging sate", katanya.

PREDIKSI Persib Bandung vs Persipura Jayapura Liga 1 2019, Berikut 3 Link Live Streaming Indosiar

KISAH Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang, 379 Tusuk Sate Jadi Barang Bukti

Positif Mengandung Daging Babi

Kapolres Padang Yulmar Try Himawan, menuturkan hasil dari laboratorium forensik menyatakan sate padang tersebut positif mengandung daging babi.

"Perkembangan penyidikan kasus sate yang diduga daging babi, kita sudah mendapatkan hasilnya dari laboratorium forensik di Medan", kata Kapolres Padang, Yulmar Try Himawan, kepada TribunPadang.com, Rabu (27/2/2019) pukul 14.48 WIB di Polresta Padang.

Ia mengatakan, hasil laboratorium diumumkan kemarin, karena sangat penting datanya buat kepolisian.

"Pada saat kegiatan itu disita, kita belum mengambil sampel yang teruji melalui laboratorium forensik. Setelah itu kita ambil sampel, kita uji, dan kemaren sudah keluar hasilnya positif", ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil laboratorium forensik sama dengan hasil yang dilakukan oleh BPOM.

"Balai BPOM itu labnya sekitar satu bulan yang lalu, sebelum mengadakan razia. Sedangkan kita mengambil sampel dari hasil razia terakhir, dan hasilnya sama", ungkapnya.

Ia mengatakan, pada satu bulan terakhir diketahui mengandung daging babi, dan hasil yang sekarang juga mengandung daging babi.

5 Kandidat Pelatih Baru Juventus Digadang-gadangkan Gantikan Massimiliano Allegri

BREAKING NEWS: Pasutri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Ditangkap di Bekasi, Sebulan DPO

Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua orang tersangka sudah ditetapkan Polresta Padang dalam kasus sate yang diduga mengandung daging babi.

Kapolres Padang Yulmar Try Himawan , menuturkan  hasil dari laboratorium forensik menyatakan sate tersebut positif mengandung daging babi.

"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisal 'B' dan 'E'", katanya.

Kedua tersangka adalah pembuat satenya, dan untuk tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan konsumen, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved