Modus Kembalikan Keperawanan Demi Emas Gaib, Dukun di Sumatera Barat Cabuli Pelajar 15 Tahun

S harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar usai 15 tahun inisial KMP.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
ISTIMEWA/DOK.POLRES PADANGPARIAMAN
Tersangka pelaku cabul S alias Ajo sesaat diamankan petugas kepolisian Polres Padang Pariaman, Selasa (14/5/2019) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. 

Modus Kembalikan Keperawanan Demi Emas Gaib, Dukun di Sumatera Barat Cabuli Pelajar 15 Tahun

TRIBUNPADANG.COM - Seorang pria inisial S (49) tak berkutik saat didatangi polisi dari Polres Padang Pariaman, Selasa (14/5/2019) malam lalu

S harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar usai 15 tahun inisial KMP.

S melakukan aksi cabulnya hingga tiga kali dengan modus mengembalikan kesucian agar bisa mengeluarkan emas secara gaib.

S (49) , mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib, namun untuk mendapatkannya korban harus suci alias perawan.

Korban yang berinisial KMP (15), menurut pelaku, tidak perawan lagi.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (SHUTTERSTOCK)

Setelah Voting Mati atau Hidup di Instagram Stories, Seorang Gadis Nekat Lompat dari Gedung

Sehingga, pelaku harus mengembalikan keperawanan korban agar emas bisa keluar dari alam gaib.

Pelaku berdalih melakukan hubungan badan dengannya bisa mengembalikan keperawanan korban.

Ketika itulah aksi cabul dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah itu.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon menjelaskan, awalnya pelaku mengenali KMP dari teman wanita korban yang berinisial B.

"Pelaku seorang paranormal yang mengaku bisa mengeluarkan emas secara gaib," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Rabu (15/5/2019).

Ajo Berdalih Ingin Kembalikan Keperawanan Lalu Cabuli Korban Pelajar 15 Tahun

Ia menjelaskan, pada saat itulah B menanyakan di mana melihat emas yang akan ditarik tersebut.

Lalu pelaku meminta B untuk datang ke tempat prakteknya yang beralamat di Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Pada saat itu, B pergi ke tempat praktek pelaku membawa korban," ujarnya.

Setelah B sampai di tempat praktek pelaku, pelaku mengatakan emas sudah ada yang keluar.

"Namun, belum bisa diambil karena teman dari B alias korban sudah tidak suci lagi atau sudah tidak perawan lagi," katanya.

Pelaku mengatakan kepada B, bahwa KMP harus disucikan terlebih dahulu.

Fakta-fakta Laga Pembuka Liga 1 2019 PSS Sleman Vs Arema FC, Aksi Lempar Karena Provokasi

Selanjutnya, pelaku menyuruh B untuk keluar dari dalam ruang tersebut, dan meminta KMP untuk tinggal.

"Saat itulah pelaku melakukan hal yang disebutnya mensucikan diri korban dengan cara melakukan perbuatan persetubuhan.

Dalihnya untuk mensucikan kembali atau mengembalikan keperawanan," ujar Kapolres.

Dukun Cabul di Bojonegoro

Polres Bojonegoro juga pernah menangani kasus dukun cabul beberapa waktu lalu.

Pelaku yang bernama Malikin (45), telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peringatan Dini BMKG untuk 14 Wilayah Sumatera Barat, Waspada Angin Kencang Menyertai Hujan Lebat

Warga Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tersebut, menodai gadis 16 tahun di salah satu kecamatan di Bojonegoro.

Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali di Bojonegoro dan dua kali lainnya di Lamongan, yang dimulai sejak September 2018.

"Sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami tangkap di Baureno belum lama ini," kata Ary kepada wartawan saat ungkap kasus, Senin (4/3/2019).

Ary menjelaskan, modus Malikin ini meyakinkan ibu korban jika anaknya sakit dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Malikin meyakinkan jika anaknya akan diajak berziarah agar bisa segera sembuh. Jadi pelaku ini berperan layaknya paranormal.

"Pelaku meyakinkan orangtua korban jika anaknya sakit dan harus dirawat khusus, namun ternyata justru disetubuhi," ungkapnya.

Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.

Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved