Modus Kembalikan Keperawanan Demi Emas Gaib, Dukun di Sumatera Barat Cabuli Pelajar 15 Tahun

S harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar usai 15 tahun inisial KMP.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
ISTIMEWA/DOK.POLRES PADANGPARIAMAN
Tersangka pelaku cabul S alias Ajo sesaat diamankan petugas kepolisian Polres Padang Pariaman, Selasa (14/5/2019) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. 

Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.

Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved