Polres Padang Pariaman Tangkap Lima Pemuda saat Sedang Melakukan Judi Kartu Koa

Polres Padang Pariaman melakukan razia penyakit masyarakat yang melakukan permainan judi, uang sebagai taruhannya pada pukul 00.30 WIB di Korong Bintu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Para pelaku yang melakukan permainan judi dengan menjadikan uang sebagai taruhannya saat diamankan oleh tim Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman, Senin (13/5/2019). 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman melakukan razia penyakit masyarakat yang melakukan permainan judi, uang sebagai taruhannya pada pukul 00.30 WIB di Korong Bintuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/5/2019), dini hari.

Lima orang laki-laki berinisial D (38), AS (46), S (44), Z (38), M (40), tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis kartu ceki (koa), dan ada tiga orang pejudi melarikan diri.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan telah tertangkap tangan lima orang yang sedang melakukan permainan judi jenis kartu veki (koa) yang mana uang sebagai taruhannya di sebuah warung diamankan dua meja (labuhan).

Empat Orang Pria Dibekuk Polres Padang Pariaman, Sedang Asik Bermain Judi Batu Domino Di Warung

VIDEO: Aksi Sheyla Maluku feat Judika Jikalau Kau Cinta Versi Dangdut di LIDA, Semua Juri Berdiri

VIDEO: LIVE Streaming Grand Final LIGA Dangdut Indonesia Malam Ini, Sheyla Duet dengan Judika

Ia menjelaskan bahwa setiap meja atau labuhan ada empat orang pelaku, dan pelaku ini berjumlah delapan orang.

"Meja satu yaitu ada dua orang laki-laki yang diamankan, dan dua orang laki-laki lagi melarikan diri," katanya.

Sedangkan di meja dua diamankan tiga orang laki-laki, dan satu orang laki-laki melarikan diri.

"Tiga orang yang melarikan diri masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Pariaman," katanya

Saat penangkapan pelaku diamankan sedang melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Akp Lija Nesmon menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada saat tim Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli di daerah kring Batang Anai Padang Pariaman.

YOUTUBE - Magnet Pulanglah Uda Oleh Batak Trio Lapo dan Pulanglah Adiak Oleh Judika

YOUTUBE - Magnet Pulanglah Uda Oleh Batak Trio Lapo dan Pulanglah Adiak Oleh Judika

Arti Lirik Lagu Minang Bapisah Bukannyo Bacarai, Pernah Dinyanyikan Judika dan Siti Nurhaliza

Ia menjelaskan bahwa tim opsnal mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan pada sebuah warung di Korong Bintungan Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

"Lada sebuah warung ini kami menemukan adanya orang ramai bermain judi dengan uang sebagai taruhannya," ujarnya.

Atas informasi tersebut tim Opsnal Halilintar dengan cepat langsung mengecek ke dalam warung tersebut dan dilakukan penangkapan.

"Kami mendapati adanya dua meja (labuhan) sedang bsrmain judi kertas ceki (koa) dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku judi ini," katanya.

Ia mengatakan  di meja (labuhan) satu ia mengamankan dua orang D (38), AS (46), dan dua orang melarikan diri yaitu U (38) dan YB (42).

"Meja satu ini kami mengamankan kertas ceki (koa), uang 170 ribu," katanya.

Sedangkan, di meja dua ia mengamankan tiga orang pelaku yang berinisal S (44), Z (38), dan M (40). Satu orang melarikan diri yaitu Jef (38).

"Pada meja dua ini kami mengamankan kertas ceki (koa) dan uang Rp 540 ribu," katanya.

Ia menambahkan para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.

"Barang bukti saat ini berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved