Breaking News

Polres Padang Pariaman Tangkap Lima Pemuda saat Sedang Melakukan Judi Kartu Koa

Polres Padang Pariaman melakukan razia penyakit masyarakat yang melakukan permainan judi, uang sebagai taruhannya pada pukul 00.30 WIB di Korong Bintu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Para pelaku yang melakukan permainan judi dengan menjadikan uang sebagai taruhannya saat diamankan oleh tim Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman, Senin (13/5/2019). 

"Meja satu ini kami mengamankan kertas ceki (koa), uang 170 ribu," katanya.

Sedangkan, di meja dua ia mengamankan tiga orang pelaku yang berinisal S (44), Z (38), dan M (40). Satu orang melarikan diri yaitu Jef (38).

"Pada meja dua ini kami mengamankan kertas ceki (koa) dan uang Rp 540 ribu," katanya.

Ia menambahkan para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara.

"Barang bukti saat ini berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved