Padang

Akan Edarkan Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, 2 Mahasiswa Padang Dibekuk di Kamar Kos

Dua orang laki-laki dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Shutterstock
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang laki-laki dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Kedua tersangka ini diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Kamis (2/5/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yakni MA (20) beserta rekannya NA (21) merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Padang.

Mereka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Pekanbaru Riau, dan akan mereka edarkan di tempat hiburan malam di Kota Padang.

224 Kelasahan Entry Data Situng, KPU: Itu Bukan Berarti Ada Kecurangan

Detik-detik Ipda Tatang Korbankan Suzuki Thunder Jadi Ganjalan Ban Tronton, Spontan Tumbangkan Motor

Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Ia mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Padang berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering terlihat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

"Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam sebuah kamar kos Jalan Sungai Deli Ujung, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo Kota Padang," ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (3/5/2019).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat berhasil ditemukan sebanyak 29 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam kotak rokok.

Kemendagri Nilai Kinerja Pemprov Sumbar Menurun, Gubernur: Kepala Daerah Jangan Cuek

KISAH di Balik Pergantian Pelatih Persib Bandung dari Miljan Radovic ke Robert Rene Alberts

"20 butir pil ekstasi warna hijau serta 9 butir pil ekstasi warna pink di dalam bungkus kotak rokok di sebelah kiri kantong jaket milik seorang tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari penangkapan ini diamankan 20 butir pil ekstasi warna hijau, 9 butir pil ekstasi warna pink, satu kotak rokok, satu helai tisu berwarna putih.

"Kami juga menyita barang bukti yang diamankan oleh anggota, yaitu satu Handphone Android merek LG berwarna hitam, satu Android merek Samsung berwarna putih gold, satu plastik klip, dan satu jaket berwarna hitam biru," jelasnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami tengah menyelidiki dari siapa tersangka mendapatkan barang haram tersebut, sementara diketahui tersangka mendatangkan barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru, Riau," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved