TPU Tunggul Hitam Menampung 20 Ribu Makam, Tumpang Sari Dilakukan Berdasarkan Permintaan Keluarga

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam saat ini menampung sebanyak lebih dari 20 ribu makam.Informasi tersebut disampaikan Kepala TPU Tunggul Hitam

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Nadia Nazar
UPT TPU Wilayah I Tunggul Hitam.jpg 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam saat ini menampung sebanyak lebih dari 20 ribu makam.

Informasi tersebut disampaikan Kepala TPU Tunggul Hitam, Syafrizal (52) yang ditemui TribunPadang.com, Kamis (2/5/2019) di TPU Wilayah I Jalan Kemayoran Tunggul Hitam

Syafrizal menyebutkan dalam satu hari rata-rata ada dua makam baru.

"Kalau dirata-ratakan dalam satu hari ada dua makam baru, tetapi tidak setiap hari juga ada yang dimakamkan di sini," katanya.

Satpol PP Kota Padang Sasar Tempat Hiburan Malam dan Penginapan Selama Ramadan

YOUTUBE: Lagu Minang Padiah Ditusuak Cinto dari Rayola, Lagu Padang Populer Disertai Lirik dan Arti

Syafrizal menjelaskan untuk lahan makam di TPU Tunggul Hitam ini sudah padat, tetapi masih ada lahan yang tersisa untuk 20 hingga 25 makam lagi.

"Masih ada tempat, akan tetapi tempatnya sedikit agak rendah dibandingkan dengan yang lainnya," jelasnya.

Menurutnya, tempat yang rendah ini beresiko tergenang air saat turunnya hujan, sehingga ada beberapa orang yang enggan memilih tempat ini.

"Kebanyakan orang tidak mau, kalau mau ya kita tetap galikan di sana, karena memang cuma ada di sana kan," jelas pria berusia 52 tahun ini.

Sandiaga Uno Kunjungi 8 Titik Hari Ini di Padang, 192 Personel Kepolisian Diturunkan

Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1440 H di Padang, Jakarta, Bandung, Medan dan Kota Besar di Indonesia

Lalu Syafrizal menambahkan bagi ahli waris yang tidak mau pihak keluarganya dikuburkan di sana, pihaknya sudah membuka lahan di bungus, bisa dipergunakan untuk pemakaman juga.

"Lahannya itu tempatnya di kuburan cina, berukuran sekitar 3 hektar, bisa untuk orang muslim juga, karena di sini sudah penuh, mungkin di sana bisa dijadikan alternatif," ucapnya.

TPU Tunggul Hitam.jpg
TPU Tunggul Hitam.jpg (TribunPadang.com/Nadia Nazar)

Syafrizal mengatakan masih ada beberapa ahli waris yang menolak karena merasa tempat tersebut jauh dari tempat tinggalnya.

Sehingga ada yang meminta untuk memilih sistem tumpang sari (penggabungan dua makam pada satu areal makam).

Berkunjung ke Padang, Sandiaga Uno Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Sumatera Barat

Ke Padang dan Tak Hadiri Ijtima Ulama 3, Sandiaga Uno: Saya Bukan Ulama

Menurut penjelasan Syafrizal, tumpang sari ini boleh dilakukan meskipun tidak dianjurkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

Namun begitu, tumpang sari tersebut boleh dilakukan hanya kepada keluarga sendiri.

"Ada yang minta tumpang sari saja dengan keluarganya, pun minta dilayani yasudah ya kami layani," kata Syafrizal.

Syafrizal mengatakan tumpang sari ini dilakukan berdasarkan permintaan keluarga langsung dan memiliki surat pernyataan dari kedua belah pihak keluarga (pihak keluarga laki-laki dan perempuan) yang menyetujui, dan disertai seorang saksi.

"Hal tersebut untuk mengatasi tuntut menuntut dikemudian harinya, takutnya nanti ke dua belah pihak terjadi benturan, termasuk pihak petugas TPU yang melayani," jelasnya.

Untuk proses pemakaman baru, ahli waris dituntun untuk mengisi blanko permohonan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan menyelesaikan administrasi.

Imbauan Wali Kota Padang Jelang Ramadan: Larangan Buka Rumah Makan Siang Hari hingga Tradisi Balimau

Besok Sandiaga Uno Berkunjung ke Padang, Akan Saksikan Penghitungan Suara di 3 Kecamatan

Masalah biaya, Syafrizal mengatakan kepada TribunPadang.com, biaya pemakaman sesuai aturan Perda sebesar Rp 150 ribu permakam dan biaya penggalian Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk fasilitas lainnya, seperti penambahan keramik, batu nisan, pagar, dan lain-lain itu menjadi tanggung jawab ahli waris.

Itu berlaku selama dua tahun, dan pihak ahli waris harus melakukan perpanjangan waktu tersebut dengan membayar kembali Rp 150 ribu tanpa menambah biaya penggalian lagi.

"Misalnya berlaku mulai 2019, berarti berlaku hingga 2021, lalu kemudian diperpanjang lagi dan berlaku dua tahun lagi. Bila lupa, boleh diperpanjang kapan saja, namun waktu perpanjangannya tetap dua tahun. Misalnya, seharusnya diperpanjang tahun 2019 namun ia baru melapor tahun 2020, jatahnya tetap berlaku hingga 2021, tahun depan ia tetap harus memperpanjang lagi," sebutnya secara rinci.

Kota Padang Butuh Hingga 110 Kantong Darah dalam Sehari

Puluhan Emak-emak di Kota Padang Datangi Kantor KPU Sumbar, Kritisi Salah Entri Data C1 KPU

Sementara itu, Syafrizal menerangkan apabila lahan di TPU Tunggul Hitam sudah penuh maka akan ditutup  untuk pemakaman baru, karena lahan yang tersedia sudah tidak ada.

"Tapi masih bisa untuk makam tumpang sari, yang di khususkan untuk keluarganya yang ada, kalau ditutup mungkin sudah sejak 2015- 2016 sudah ditutup karena lahan sudah tidak ada, adanya pun yang daerah bawah, sedikit yang mau," jelasnya.

Syafrizal mengatakan untuk keamanan langsung dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

"Kami mintakan ke ABRI, biasanya datang sekali seminggu, minta informasi ke kami, ada aman atau bagaimana, kalau ada misalnya yang macam-macam minta tolong ke mereka. Tapi sejauh ini masih aman," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved