Kronologis Terungkapnya Kasus Pencabulan Caleg di Sumatera Barat, Korban Sempat Curhat ke Guru BK

Terungkapnya aksi bejat itu berawal korban yang saat ini duduk di bangku SMA curhat pada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.

Penulis: Afrizal | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.

VIDEO – Jadwal MotoGP Spanyol, Race Minggu 5 Mei 2019, Berikut 3 Link Live Streaming Trans 7

VIDEO Link Streaming- Pelatih Persija Jakarta Ivan Kolev Rotasi Sejumlah Posisi Hadapi Bali United

Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.

Pria di Sumbar Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Saat Korban Sudah Menikah & Punya Anak

Caleg Cabul di Pasaman Barat

Maret 2019 lalu, seorang oknum caleg berinisial AH di Pasaman Barat juga ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.

Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD.

AH telah menyandang status tersangka.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved