Pemilu 2019

AYO BACA Panduan buat Pemilih Pemilu 2019 Menuju TPS Terdekat

PEMILU 2019 pun tiba. Pemungutan suara telah dibuka di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tepat pukul 07.00 waktu setempat

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. 

Nah, untuk calon legislatif dan calon anggota DPD, tantangannya memang lebih banyak.

Dari jumlahnya saja sudah bikin sakit kepala, boro-boro kenal.

Nah, yang perlu dicegah, jangan sampai kandidat bermasalah yang malah terpilih, kalaupun tak ada satu pun kandidat yang kita kenal.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (*/KOMPAS.COM)

Ini salah satu cara untuk memeriksanya:
Di luar TPS akan ada daftar berisi para kandidat yang bisa dipilih dalam Pemilu 2019. Begitu masuk ke TPS, isi daftar hadir.

Kalau bukan jadi pemilih pertama, tunggu giliran di tempat yang disediakan. Setelah dipanggil sesuai urutan datang, ambil surat suara di meja panitia.

Jangan lupa, sekali lagi, pastikan surat suara sudah ditandatangani Ketua KPPS agar bisa dihitung sebagai suara sah saat perhitungan.

Lalu, pencoblosan dilakukan di bilik suara. Ingat lagi, tak boleh ada pendokumentasian di dalam bilik ini, meski buat diri sendiri. 

Usai mencoblos, masukkan surat suara yang telah tercoblos ke kotak suara, sesuai warna alias sesuai jenis surat suara. Setelah itu, buat bukti sudah menggunakan hak suara, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang disediakan panitia. 

Sudah. Kita telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Bebas saja kalau setelah itu hendak mengikuti perhitungan suara, katakanlah sebagai bagian dari tanggung jawab moral turut mengawal proses demokrasi.

Setelah memilih 

Betul, setelah pemungutan suara, agenda di TPS selanjutnya adalah penghitungan suara. Ini yang nantinya akan menghasilkan formulir C1, basis dari segala hasil penghitungan yang kelak ditetapkan KPU sebagai hasil Pemilu 2019.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (SERAMBI INDONESIA)

Rekapitulasi kemudian akan berlanjut berjenjang, ke kecamatan sampai tingkat nasional. 

Hak Masyarakat dalam Penghitungan Suara - (DOK KPU)
Baca lagi, detail informasi terkait rekapitulasi suara berikut larangan selama di TPS, di JEO Pertanyaan Seputar Pemilu 2019 dan Jawabannya

Tantangan sesudah hari pemungutan suara dan rekapitulasi suara, terutama setelah hasil Pemilu 2019 ditetapkan dan diumumkan, adalah soal kita sebagai bangsa dan warga negara Indonesia. Apa pula ini?

Ada tantangan bersama setelah hari pemungutan suara dan penetapan hasil, yaitu merekatkan kembali Indonesia. Maksudnya?

Buat kita semua, harus diakui bahwa selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun sejak Pemilu 2014, kita sibuk berkubu.

Tak sekadar mendukung kandidat tertentu, kita seolah sedang bertengkar hebat dengan orang-orang di sekitar kita, bahkan dengan orang-orang tak kita kenal di media sosial.

Tantangan buat kita bersama setelah pesta demokrasi ini usai adalah merekatkan ulang hal-hal yang mungkin sempat terkoyak selama ini, sembari mengawal kinerja mereka yang kita embani amanat, baik di legislatif maupun eksekutif.

Karenanya, marilah siapa pun anak bangsa ini secara bersama-sama memanusiakan diri kembali. Tidak ada cebong maunpun kampret, semuanya manusian yang utuh!!!! (*)

Tulisan ini dikutip dari Kompas.com, judul; Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019, serta disunting sepentingnya, termasuk bersumber referensi lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved