Pemilu 2019

AYO BACA Panduan buat Pemilih Pemilu 2019 Menuju TPS Terdekat

PEMILU 2019 pun tiba. Pemungutan suara telah dibuka di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tepat pukul 07.00 waktu setempat

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. 

Selain waktu memilih baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat, pemilih dalam DPK juga berisiko kehabisan surat suara.

Karena, KPU hanya menyediakan tambahan dua persen surat suara di setiap TPS berbasis data jumlah pemilih dalam DPT. Artinya, kalau pemilih di DPT suatu TPS adalah 200, tambahan surat suaranya hanya empat paket. 

Surat suara tambahan pada awalnya disediakan untuk "jaga-jaga" bila ada surat suara rusak dan butuh penggantian.

Dalam perkembangannya, ini dipakai untuk melayani pemilih dalam DPTb dan terutama DPK yang hanya dapat memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat, dalam kategori surat suara sisa. 

Detail informasi terkait pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, dapat ditelusuri di JEO Hal-hal Yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu.

Dengan begitu, buat pemilih dalam kategori DPK, bersegeralah mencari lokasi TPS lain bila sudah terlihat gelagat TPS yang didatangi kehabisan surat suara.

Asal sudah antre dan mendaftar hendak memilih, pemilih masih dapat memilih sekalipun waktu sudah lewat pukul 13.00. 

Nah, kalau sudah antre di TPS, surat suara juga masih ada, tapi waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat atau malah sudah lewat, apakah kita yang telah antre tak boleh memilih? Jawabannya, Anda masih berhak memilih.

Asalkan kita sebelum pukul 13.00 waktu setempat sudah ada di TPS dan mencatatkan diri hendak memilih, batasan waktu ini tak lagi berlaku.

Dasar hukumnya adalah Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Surat suara yang dicoblos 

Secara umum, ada lima jenis surat suara di tiap TPS yang bisa dicoblos pemilih. Perkecualian adalah untuk Anda yang masuk DPT di wilayah DKI Jakarta, termasuk pemilih di luar negeri, serta Anda yang berpindah TPS

Pastikan surat suara yang Anda terima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, hanya akan ada empat suara untuk dicoblos.

Karena, di wilayah ini tak ada DPRD di tingkat kabupaten kota. Adapun untuk Anda yang berpindah TPS, surat suara yang akan didapat berkisar dua sampai 4 surat suara, tergantung lokasi TPS

Detail informasi terkait surat suara yang didapat pemilih, dapat ditelusuri di:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved