Pemilu 2019

PERHATIAN - Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Anda Belum Terdaftar

Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.

Editor: Emil Mahmud
SERAMBI INDONESIA
ILUSTRASI 

Yakni yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4  Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5  Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id (tangkap layar Lindungihakpilihmu.kpu.go.id)
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Tak Masuk DPT

Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved