Lelaki 40 Tahun di Padang Pariaman Dilaporkan Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Hampir Sebulan
Satu orang lelaki inisial U (40) diamankan oleh Polres Padang Pariaman, setelah hampir sebulan diduga
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu orang lelaki inisial U (40) diamankan oleh Polres Padang Pariaman, setelah hampir sebulan diduga membawa lari anak dibawah umur berinisal Tjv.
Setelah pelariannya pun berakhir pada Jumat (12/4/2019) malam, kemudian U (40) ditahan di sel.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengemukakan seorang tersangka pelaku berinisial U (40) ditangkap oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman.
"U (40) diamankan oleh Satreskrim Padang Pariaman, disaat pelaku hendak mengantarkan korban kerumah orang tuanya," ujar AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Minggu (14/4/2019).
AKBP Rizki Nugroho mengatakan, yang menjadi korban dalam kejadian ini adalah membawa lari anak di bawah umur tersebut.
"Korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial TJV ini dilarikan pelaku hampir satu bulan lamanya," kata AKBP Rizki Nugroho.
AKBP Rizki Nugroho mengatakan untuk saat ini pelaku dilakukan penahanan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman sejak tanggak 13 April 2019.
"Sebelumnya kejadian tersebut terjadi Sabtu tanggal 2 Maret 2019 bertempat di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/37/III/2019/Polres tanggal 6 Maret 2019," kata AKBP Rizki Nugroho.
AKBP Rizki Nugroho mengatakan atas perkara yang dilakukan oleh pelaku, maka pelaku diancam dengan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Sebelum U dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polres Padang Pariaman, pihak kepolisian mengecek keadaan fisik dan mental pelaku guna memastikan kondisinya dan kesehatannya.