Simpan 3 Paket Ganja di Jaket, Adik Ketua Pemuda Ditangkap di Depan Kantor DPRD Bukit Tinggi
Polres Bukit Tinggi amankan tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, satu di antaranya ditangkap di depan kantor DPRD Bukit Tinggi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Bukit Tinggi amankan tiga pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Satu di antaranya ditangkap di depan Kantor DPRD Bukit Tinggi, Jalan Imam Bonjol RT 01/ 03, Kelurahan Bukit Cangang, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukit Tinggi.
"Tersangka berinisial BR (22), RD (23), dan keduanya ini tidak bekerja.
Sedangkan satu lagi pelaku bernama NS (20) seorang mahasiswa," ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (5/4/2019).
• Laporkan Pelanggaran Pelayanan Publik di Sumbar ke Ombudsman, Begini Cara dan Syaratnya
• 826 CPNS Pemprov Sumbar Terima SK, Gubernur: Jangan Coba-coba Tersirat untuk Korupsi
Dijelaskannya, awalnya pada pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap BR (22) di depan kakak kandung tersangka yang kebetulan sebagai ketua pemuda setempat.
"Selanjutnya, saya dan tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukit Tinggi langsung melakukan penyelidikan, dan tim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka BR yang sedang berada di pinggir jalan pada waktu itu (depan kantor DPRD Bukit Tinggi)," katanya.
Setelah diamankan, tersangka di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian tersangka.
Lalu ditemukan tiga paket ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang disimpan di dalam saku bagian dalam jaket warna kream.
"Dalam saku jaket pelaku ditemukan satu paket ganja di bagian kanan, dan dua paket di bagian saku kiri," ujarnya.
• Disdik Sumbar Belum Terima Laporan Terkait Temuan Ombudsman saat UNBK SMA di Padang
• Dikukuhkan, Forum Komunikasi Tradisional Kota Padang Siap Gairahkan Seni Budaya Tradisional
Tim Opsnal Narkoba Polres Bukit Tinggi selanjutanya melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Panorama RT 04/RW 02, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukit Tinggi.
"Penggeledahan pun dilakukan, dan ditemukan satu paket ganja di dalam sehelai jaket yang digantung di dalam kamar tersangka," ujarnya.
Saat ia periksa lagi, ternyata berisikan sepuluh paket ganja terbungkus plastik warna coklat di saku jaket bagian dalam sebelah kanan.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri," ujarnya.
Kemudian tim polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kolam Jorong Pilubang Kenagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
• Pratu Beny, Prajurit Yonif 133/YS Padang Tercepat Lomba Lari 5 Km di Air Force Run 2019 Pekanbaru
• 13 Warga Sumbar Masuk Penjara Gara-gara Narkoba Selama Maret 2019, Hasil Pengungkapan Polda
"Di rumah tersebut diduga sebagai tempat tersangka menyimpan narkotika, dan kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial RD," katanya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku adalah teman pelaku BR, dan di rumah tersebut dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu paket ganja yang terbungkus kertas warna hijau.
"Di dalam rumah itu juga ditemukan satu paket ganja terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam speaker yang berada di dalam kamar," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti disita dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukit Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja, dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.(*)