Beli Souvenir Seorang Pria Dipaksa Nikahi Gadis yang Tak Dikenalnya, Dompet Direbut Motor Ditahan
Seorang Pria Dipaksa Nikahi Seorang Wanita Saat Beli Souvenir, Dompet Direbut dan Motor Ditahan
TRIBUNPADANG.COM - Kawin paksa biasanya terjadi karena pemaksaan keluarga pada anak.
Kisah kawin paksa ini begitu populer di zaman dulu sehingga diabadikan dalam berbagai novel populer.
Namun kawin paksa yang terjadi di Wonosari Yogyakarta sedikit berbeda.
Seorang pria justru dipaksa kawin saat dipaksa menikahi seorang wanita yang tidak dikenalinya saat membeli souvenir.
Bagaimana kisahnya?
Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari mencatat, kasus kawin paksa menjadi salah satu alasan perceraian di Gunung Kidul, Yogyakarta.
• Seorang Pemuda Curi Honda Supra Fit Tanpa Nopol di Padang, Ditangkap di Dekat Lampu Merah Alai
• Airmen Pancathlon Lanud Sutan Sjahrir, Peserta Ditantang Berenang hingga Bersepeda Berseragam PDL
Bahkan, ada seorang pria yang dipaksa menikahi perempuan yang tidak dikenal dan sang pria telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.
Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai.
Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
• Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru dan Stadion Utama Sumbar Terkendala Pembebasan Lahan
• Simpan 3 Paket Ganja di Jaket, Adik Ketua Pemuda Ditangkap di Depan Kantor DPRD Bukit Tinggi
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik di keluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
• Maudy Ayunda Syuting Film Habibie & Ainun 3 Sebelum Berangkat Ke Amerika, Perankan Tokoh Ainun
• VIDEO Hasil LIDA Indosiar Liga Dangdut Indonesia 2019 16 Besar Grup 3, Vita dari Lampung Tersenggol
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Tahun 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.
Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir"