Alumni Desak Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Pesantren Tanah Datar
Sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar Sumatera Barat menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.
TRIBUNPADANG.COM - Sebulan berlalu, tindak lanjut kasus penganiayaan santri oleh 17 orang temannya kembali dipertanyakan.
Sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar Sumatera Barat menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.
Selain itu, 17 tersangka penganiayaan yang berujung kematian itu masih bisa menghirup udara bebas karena tidak ditahan.
Menurut mereka, tersangka hanya dititipkan di Pondok Pesantren, sedangkan korban sudah meninggal dunia.
• Jumlah Lansia di Sumbar Capai 445.699, Leonardy Harmaini Sarankan Bangun Rumah Sakit Khusus Geriatri
• Lucinta Luna Unggah Video Berbusana Pengantin, Umumkan Telah Menikah
"Sudah lebih satu bulan kasus ini berjalan, namun kasus kematian RA belum juga ada kejelasannya sampai sekarang," kata Koordinator Aksi Haprizal Rozi di Mapolda Sumbar, Rabu (20/3/2019).
Mereka melakukan orasi di depan Mapolda Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman Padang, Sumatera Barat.
Dalam aksi ini, para alumni mendesak Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus kekerasan yang berujung pada kematian RA, beberapa waktu lalu.
"Kami dari alumni minta Polda Sumbar mengambil alih kasus kematian RA dari Polres Padang Panjang.
Kasus ini sudah mendapat sorotan nasional sehingga sudah sewajarnya Polda Sumbar yang menanganinya," ungkapnya.
• DOWNLOAD Lagu MP3 Via Vallen Pamer Bojo Lengkap dengan Liriknya
• Polisi Tangkap Penyebar Video Penyerangan Masjid di Christchurch Selandia Baru, Dijerat 2 Dakwaan
Selain ke Mapolda Sumbar, perwakilan alumni ini juga mendatangi DPRD Sumbar dan kantor Gubernur Sumbar.
Mereka meminta Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk segera memanggil pihak Pondok Pesantren supaya bisa mempertanggungjawabkan kejadian yang terjadi.
"Kami minta juga DPRD dan Pemprov Sumbar memanggil pihak Ponpes untuk mempertanggungjawabkan persoalan ini.
Kami berharap supaya tidak ada kasus serupa di kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Polres Padang Panjang membantah tudingan pendemo bahwa pihaknya lambat menangani kasus pengeroyokan.
"Tidak betul itu, kami sudah bekerja maksimal. Alumni itu tahu ngak sudah sampai dimana perkembangan kasusnya. Jangan asal demo saja," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Junaidi saat dihubungimelalui telepon seluler, Rabu.
• Persija Jakarta Prioritaskan Piala AFC, Hindari Bentrok Jadwal Piala Presiden
• Polisi Kembali Ringkus Penyerang Dua Masjid di Selandia Baru
Kalbert mengatakan, saat ini kasus RA dengan tersangka 17 santri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
"Sudah kami limpahkan dan menunggu dari jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum," kata Kalbert.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang dihubungi terpisah mengatakan permintaan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas itu tidak bisa dipenuhi.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Padang Panjang. Tidak mungkin kita ambil alih, kecuali kasusnya berskala besar dan sangat menonjol. Kalau kasus itu, cukup di Polres Padang Panjang saja," katanya.
Soal 17 tersangka tidak ditahan, lanjut Syamsi, itu karena tersangka masih dalam belajar dan ada permintaan dari orang tua tersangka.
Kemudian, Lembaga Pemasyarakatan Anak-anak tidak ada di Padang Panjang.
"Ini harus dipahami, tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan.
Mereka masih belajar, ada permintaan orangtua dan juga LP anak-anak juga tidak ada di sana," ungkap Syamsi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Santri oleh 17 Temannya?