Kaki M Yamin Dihadiahi Timah Panas, Lari Saat Diamankan BNNP Sumbar dan Polres Pariaman
Dia diamankan di jalan akses Bandar Udara Internasional Minangkabau Kenagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Kasus penangkapan terhadap dua tersangka sabu masih dalam pemeriksaan intensif.
"Penadahnya adalah Beni, dan hukumannya ialah hukuman penjara seumur hidup, dan bisa hukuman mati," katanya.
• Montir di Padang Tunjukkan Sabu Usai Diperlihatkan Uang, Nggak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar
• Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang
Saat ini tersangka diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat di Jalan Sutan Syahrir no 251 C, Mafo Aia, Padang Selatan, Sumatera Barat.
Saat ekspose di kantor BNNP Sumatera Barat, hanya satu tersangka yang dihadirkan, karena satu tersangka baru saja selesai operasi.
Satu tersangka yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha Kabur saat ditangani petugas BNN.
Tanggal 2 Maret 2019 lalu BNNP Sumbar juga mengamanakn 1 kilogram sabu di dua tempat berbeda.
"Dua tempat kejadian dengan empat tersangka," katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 milyar.(*)