Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar Ciduk Pengedar Ganja di Dalam Rumahnya
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar mengamankan 227.89 gram sabu, 1.49 Kilogram (Kg) daun ganja, 103 butir ekstasi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket besar dan sembilan paket kecil narkotika jenis Ganja dengan berat 1.490,2 gram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumbar melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun saat konferensi pers (press conference) di Polda Sumbar pada Rabu (13/3/2019).
Kombes Pol Ma'mun mengemukakan salah satu penangkapan penyalahgunaan diduga Narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Tindak pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan, waktu kejadian tersangka ditangkap sekaligus diciduk di dalam rumahnya.
"Tersangka yang berinisial L (43) yang pekerjaannya swasta, ditangkap pada hari Sabtu, (2/3/2019) sekitar pukul 4.15 WIB," ujar Kombes Pol Ma'mun.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada pengedar narkoba jenis ganja.
"Tim operasional dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka; L pada hari Sabtu (2/3/2019) sekitar jam 04.15 WIB," jelas Kombes Pol Ma'mun.
Ia juga mengatakan, di hadapan saksi warga sekitar di TKP dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
"Dari dalam kamar tersangka ditemukan dan disita barang bukti paket narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol Ma'mun.
• Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 227 Gram Sabu hingga 1,49 Kg Ganja Sebulan Terakhir
Ia juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti (BB) narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari kenalannya, Jon yang berdomisili di daerah Solok.
"Dari pengakuannya, barang bukti diduga jenis ganja dipergunakan untuk dijual, dan untuk dipergunakan sendiri," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan kalau tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kombes Pol Ma'mun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)