Polisi Ringkus Oknum Swasta Simpan Ganja dan Montir Bengkel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan para tersangka, masing-masing berinisial L (43)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan para tersangka, masing-masing berinisial L (43) seorang oknum swasta dan AS (39), oknum montir bengkel.
Dari tangan L, polisi mendapati barang bukti (BB) berupa dua paket besar dan sembilan paket kecil narkotika jenis Ganja dengan berat 1.490,2 gram.
Aparat juga mengamankan tersangka lainnya, AS dengan BB narkotika jenis sabu (metamfetamine). Satu paket sabu besar ini diletakkan di dalam plastik klim warna bening dalam kotak rokok merek tertentu warna hitam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumbar melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun saat konferensi pers (press conference) di Polda Sumbar pada Rabu (13/3/2019).
Kombes Pol Ma'mun mengemukakan salah satu penangkapan karena diduga penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Tindak pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan, waktu kejadian tersangka ditangkap sekaligus diciduk di dalam rumahnya.
"Tersangka yang berinisial L (43) yang pekerjaannya swasta, ditangkap pada hari Sabtu, (2/3/2019) sekitar pukul 4.15 WIB," ujar Kombes Pol Ma'mun.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada pengedar narkoba jenis ganja.
"Tim operasional dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka; L pada hari Sabtu (2/3/2019) sekitar jam 04.15 WIB," jelas Kombes Pol Ma'mun.
Ia juga mengatakan, di hadapan saksi warga sekitar di TKP dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
"Dari dalam kamar tersangka ditemukan dan disita barang bukti paket narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol Ma'mun.
• Montir di Padang Tunjukkan Sabu Usai Diperlihatkan Uang, Nggak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar
Ia juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti (BB) narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari kenalannya, Jon yang berdomisili di daerah Solok.
"Dari pengakuannya, barang bukti diduga jenis ganja dipergunakan untuk dijual, dan untuk dipergunakan sendiri," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan kalau tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kombes Pol Ma'mun
Terpisah Tim Ditresnarkoba juga menyasar ke dalam warung jalan By Pass, Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada waktu di dalam warung pada hari Sabtu (23/2/2019), sekitar pukul 16.25 WIB.
• Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar Ciduk Pengedar Ganja di Dalam Rumahnya
Ia mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan dari informasi masyarakat, dan TKP ada seseorang pengedar Narkotika jenis sabu yang akan menjual narkotika jenis sabu.
"Setelah penyelidikan dan atas penunjuk informan dilakukan kesepakatan untuk bertemu di sebuah warung di Simpang By Pass Jalan Dr M Hatta Pasar Ambacang, Kota Padang," katanya.
Berselang kemudian tersangka pun datang lalu berlangsung transaksi tersebut.
"Kemudian tersangka langsung ditangkap, dan dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Bariang III, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Padang dan ditemukan barang bukti lainnya dengan disaksikan masyarakat setempat," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu (metamfetamine).
Satu paket sabu besar ini diletakkan di dalam plastik klim warna bening dalam kotak rokok merek tertentu warna hitam.
Selanjutnya, adanya ditemukan dua paket besar diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak plastik merek formula warna hitam.
Ia juga menambahkan, enam paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak cincin warna hitam kemudian disatukan dan ditimbang dengan berat barang 48.49 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)