Polisi Ringkus Oknum Swasta Simpan Ganja dan Montir Bengkel Diduga Penyalahgunaan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan para tersangka, masing-masing berinisial L (43)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Direktorat reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun menunjukkan barang bukti Narkoba jenis shabu dan tersangka di kantor Polda Sumbar, Kota Padang, Rabu (13/3/2019). 

"Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kombes Pol Ma'mun

Terpisah Tim Ditresnarkoba juga menyasar ke dalam warung jalan By Pass, Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Menurutnya, tersangka ditangkap pada waktu di dalam warung pada hari Sabtu (23/2/2019), sekitar pukul 16.25 WIB.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar Ciduk Pengedar Ganja di Dalam Rumahnya

Ia mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan dari informasi masyarakat, dan TKP ada seseorang pengedar Narkotika jenis sabu yang akan menjual narkotika jenis sabu.

"Setelah penyelidikan dan atas penunjuk informan dilakukan kesepakatan untuk bertemu di sebuah warung di Simpang By Pass Jalan Dr M Hatta Pasar Ambacang, Kota Padang," katanya.

Berselang kemudian tersangka pun datang lalu berlangsung transaksi tersebut.

"Kemudian tersangka langsung ditangkap, dan dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Bariang III, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Padang dan ditemukan barang bukti lainnya dengan disaksikan masyarakat setempat," katanya.

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu (metamfetamine).

Satu paket sabu besar ini diletakkan di dalam plastik klim warna bening dalam kotak rokok merek tertentu warna hitam.

Selanjutnya, adanya ditemukan dua paket besar diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak plastik merek formula warna hitam.

Ia juga menambahkan, enam paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak cincin warna hitam kemudian disatukan dan ditimbang dengan berat barang 48.49 gram.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved