Pengungkapan Jaringan Sabu

Ditangkap karena Sabu di Padang, Istri Sembunyikan Muka, Suami Tegakkan Kepala dan Berpose 2 Jari

Sepasang suami istri di Padang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Sabtu (2/3/2019) lalu.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berpose dua jari meski tangan diborgol saat pers rilis di BNNP Sumbar, Rabu (6/3/2019). 

Sedangkan MR, menegakkan kepalanya ke hadapan beberapa kamera yang mengabadikan momen itu.

Kedua tangannya yang tengah diborgol, diarahkan ke depan. Dia bergaya dengan pose dua jari pada kedua tangannya.

Ternyata, MR sudah pemain lama.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, MR pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“BNNP sudah dua kali mengamankannya," kata Khasril saat ekspos tersebut.

Kemungkinan, kata dia, hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada pemain lama, lebih berat dibanding pemain baru.

7 Fakta Pengungkapan 1 Kg Sabu di Sumbar, Diambil dari Bak Sampah hingga Akan Diedarkan di Lapas

Pengiriman 1 Kg Sabu dari Pekanbaru Dikendalikan Napi, Sebagian Akan Diedarkan di Lapas Padang

"Hukuman maksimal pada pelaku yakni penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri MR (31) dan EGS (25), diamankan pada Sabtu (2/3/2019).

Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.

“Mereka ditangkap pada hari Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat pers rilis di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (6/3/2019).

Dia mengatakan, BNNP Sumbar pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

TRIBUNWIKI 6 Cafe Romantis di Padang yang Menampilkan Live Music 

Persebaya Surabaya Vs Persib Bandung, Hasil Dramatis Tim Maung Bandung Keok di Kandang

Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.

"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.

Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved