Pengungkapan Jaringan Sabu
7 Fakta Pengungkapan 1 Kg Sabu di Sumbar, Diambil dari Bak Sampah hingga Akan Diedarkan di Lapas
BNNP Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg pada Sabtu (2/3/2019). Berikut 7 fakta pengungkapan jaringan sabu Sumbar.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin memperlihatkan barang bukti sabu pada Rabu (6/3/2019).
Bigjen Pol Khasri Arifin mengatakan, jika paket sabu ini lolos dari petugas, maka paket ini akan sampai ke warga binaan yang bernama Albert.
"Rencananya 0,5 kg pertama akan diedarkan di dalam lapas, dan 0,5 kg lagi akan diedarkan di luar lapas," ujarnya.
7. Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Keempat tersangka yang diamankan oleh BNNP Sumbar, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Khasril.
Para tersangka juga diancam membayar denda sebesar Rp10 miliar.(*)