Pengungkapan Jaringan Sabu
Selain Tangkap Pasutri Ambil Sabu di Bak Sampah BNNP Sumbar Ciduk 2 Orang di Perlintasan Kereta Api
Selain tangkap pasutri yang ambil sabu di bak sampah BNNP Sumbar kembali ciduk 2 orang di perlintasan rel kereta api. Diamankan 500 gr sabu
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku juga dikenakan denda paling banyak 10 miliar.
Selain penangkapan di perlintasan kereta api, BNNP Sumbar juga menangkap sepasang suami istri di Kota Padang.
Suami berinisial MR (31) dan istri EGS (25), diamankan pada Sabtu (2/3/2019).
Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 kg.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pasangan suami istri ini diamankan di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Selain mengedarkan sabu, MR juga bekerja sebagai buruh, sedangkan EGS ibu rumah tangga.
"Mereka tinggal di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
• Posko Pengawasan Maksiat di Bukit Lampu Dibakar OTK, Kepala Satpol PP Padang Bersyukur karena Ini
• 2 Mahasiswa Rudapaksa Gadis 19 Tahun, Pelaku Tak Sangka Korban Masih Sepupu Pacarnya
Informasi itu menyebut, akan masuk narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru menuju Kota Padang.
"Sabu ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat dan akan melakukan transaksi di sekitar Pondok," katanya.
Kemudian, lanjutnya, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar terjun ke lapangan dan langsung menyebar melakukan pemantauan.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, di sebelah Jembatan Siti Nurbaya terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya.
Dia juga mengatakan, terlihat salah seorang mencari sesuatu di dalam bak sampah.
"Kemudian, tampak bungkusan plastik hitam yang dipegangnya," katanya.