Kamis Besok Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kej
TRIBUNPADANG.COM - Sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 28 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pihaknya telah mendapatkan jadwal sidang untuk terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet.
"Kami sudah mendapatkan jadwal sidang untuk RS yaitu pada Kamis 28 Februari 2018 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Mukri, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Adapun dalam sidang tersebut, total akan ada 5 jaksa penuntut umum (JPU) yang dikerahkan.
"Total jaksa penuntut umum yang akan dikerahkan untuk menuntut yang bersangkutan itu total ada 5 JPU," kata dia.
• Hotel Amaris Padang Hadirkan Promo Paket Nasi Rumpi, Mulai Rp 49 Ribu untuk 2 Orang
• Buka Jalan Baru di Kepulauan Mentawai, 150 Satgas TNI Dilibatkan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa RS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 15.30 WIB," ujar Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2/2019).
Ia menjelaskan ada dua pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa RS.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara, kata dia, adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Apakah Kamu Sedang Patah Hati ? Lakukan 6 Hal Ini Hati Kamu Akan Kembali Berwarna
• 5 Destinasi Wisata Agar Cepat Move On dari Mantan, Wae Rebo Destinasi Kedap Sosial Media
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang.