Fahri Hamzah Melalui Cuitannya Menyayangkan Penahanan Ahmad Dhani Hanya Karena Ngomong Idiot
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah Melalui cuitannya menyayangkan alasan penahanan Ahmad Dhani hanya karena ngomong 'idiot'.
Editor:
Mona Triana
Majelis hakim, kata dia, membatasi eksepsi pada pembahasan syarat formil.
Adapun semua materi yang menyangkut pokok perkara akan dibahas dalam sidang lanjutan.
"Bahwa keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo," terang hakim Anton.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa juga menolak eksepsi Ahmad Dhani.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. (*)