Cara Membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) Online
Era kecanggihan teknologi sekarang ini, NPWP bisa dibuat dengan cara online.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Nomor Pajak Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang dipakai kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak.
NPWP harus dibuat jika wajib pajak menerima penghasilan kena pajak dari perusahaan atau usaha sendiri.
Jika tidak membuat NPWP maka akan dikenakan sanksi tarif pajak 20 % dari tarif normal.
Era kecanggihan teknologi sekarang ini, NPWP bisa dibuat dengan cara online.
Dilansir dari situs online-pajak.com ada cara mudah membuat NPWP online.
Cara pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di Ereg Pajak (https://ereg.pajak.go.id) dan mengisi data-data yang diperlukan.
Selanjutnya, syarat yang diperlukan wajib pajak pribadi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor bagi warga negara asing.
Setelah mengisi formulir, klik tombol "token" yang ada di dashboard. Kemudian cek email, lalu copy-paste token yang ada di email tersebut.
Langkah selanjutnya masuk kembali ke menu dashboard, klik "kirim" dan salin kode token tersebut dikolom yang disediakan.
Selanjutnya klik "kirim permohonan", setelah disetujui kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, untuk mendapatkan kartu NPWP bisa datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
(Tribunpadang.com/Merinda Faradianti)