Mahfud MD: Ahok Tak Mungkin Bisa Menggantikan Maruf Amin Sebagai Cawapres

Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres

Editor: Mona Triana
Tribunnews
Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.

Disamping itu, pemahaman yang menyebar di masyarakat atas tersebarnya isu tersebut adalah Ahok memang benar-benar bisa menggantikan Maruf Amin sebelum pilpres.

Atau, masyarakat beranggapan Ahok bisa menggantikan Maruf amin setelah terpilih menjadi wakil presiden.

"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih. Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.

Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang.

Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.

Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.

"Di sini tidak mungkin Pak Ahok menggantikan. Yang kedua, ini pemilihan 59 hari lagi, di undang-undang seumpama cawapres berhalangan tetap itu tidak bisa lagi diganti. Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu," terang Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD kembali menjelaskan, bila seandainya Jokowi dan Maruf Amin terpilih, Ahok tidak bisa serta merta langsung mengganti.

"Kalau sesudah Pilpres ada UU MD3, yang menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah dijatuhkan pidana 5 tahun atau lebih. Pasti tidak bisa Ahok penggantinya," ungkapnya.

Mahfud MD menambahkan, secara hukum, bila ada capres cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

Mahfud MD beranggapan isu tersebut dibuat untuk mengurangi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mahfud MD Sebut Ahok Tak Mungkin Gantikan Maruf Amin Jadi Cawapres, Singgung Soal Catatan Kepolisian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved