Jawaban Enteng Edy Rahmayadi Saat Anak Buahnya Gugat dan Lapor Jokowi karena Dicopot dari Jabatan

Dengan nada bercanda Edy Rahmayadi mengatakan, Anthony Sinaga mungkin ingin menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Editor: afrizal
Tribun Medan
Kolase foto Edy Rahmayadi dan Anthony Sinaga 

Jawaban Enteng Edy Rahmayadi Saat Anak Buahnya Gugat dan Lapor Jokowi karena Dicopot dari Jabatan

TRIBUNPADANG.COM - Tak terima dicopot alias nonjob, Anthony Sinaga ancam bakal menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Awalnya Anthony Sinaga menjabat Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan dimutasi menjadi staf fungsional umum di Badan Kesbangpolinmas Sumut.

Adapun Antony Sinaga akan memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya karena ia merasa tidak ada melakukan kesalahan.

Tonton kolasenya

Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertentangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"Ini tak ada, langsung dicopot," ujarnya.Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleksI itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Arief Trinugroho.

"Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung," paparnya.

Menurut dia, pencopotan jabatan identik dengan suatu kesalahan yang fatal dilakukan oleh seorang pejabatnya. Hal ini tentu mencoreng nama baik pejabat tersebut.

"Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani pimpinan saya," ujarnya.

Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden.

Bahkan selama lima hari pasca-dicopot dari jabatannya, Antoni berusaha bertemu dengan kepala dinasnya Arif Tri Nugroho.

Namun, kata dia, tidak diperbolehkan masuk oleh satpam, sehingga tidak ada serah terima jabatan dengan pejabat baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved