Sumbar

Seleksi Calon Kepala Ombudsman Sumbar, 18 Nama Gugur Ujian Tertulis, Ini 4 Nama yang Lulus

Dari 22 nama yang mengikuti ujian tertulis pada 9 Juli 2019 lalu, 18 orang dinyatakan tidak lulus seleksi calon kepala Ombudsman Sumbar.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Instagram @yunesarahman
Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Saridal Maijar

TRIBUNPADANG.COM - Proses seleksi calon kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir.

Dari 22 nama yang mengikuti ujian tertulis pada 9 Juli 2019 lalu, 18 orang dinyatakan tidak lulus.

Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan, ada 4 nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis.

Empat nama tersebut antara lain, Armin Hadi, Gentasri, Maiyulnita dan Yefri Heriani.

"Nama-nama tersebut berhak mengikuti profile assessment yang akan diselenggaran pada Rabu sampai Kamis 10-11 Juli 2019," ujarnya, Rabu (10/7/2019).

22 Nama Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Kepala Ombudsman Sumbar, Ini Proses Selanjutnya

Dijelaskannya, proses profile assessment ini diadakan di Hotel Whiz Prime, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, mulai pukul 08.00 WIB.

"Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan kegiatan ujian dilaksanakan," jelasnya.

Setelah profile assessment, tahapan selanjutnya ujian wawancara pada 12 Juli 2019.

"Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada 23 Juli 2019. Sesuai jadwal, pelantikan dilakukan pada 29 Juli 2019," ujarnya.

Terkait PPDB Tingkat SMP di Kota Padang Ternyata 32 Pengaduan Masuk ke Ombudsman

Dibuka untuk 5 Jabatan Kepala Perwakilan

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia membuka lowongan kerja untuk 5 jabatan kepala perwakilan provinsi.

Yakni untuk kepala perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Pendaftarannya dibuka sejak tanggal 28 Mei hingga 28 Juni 2019.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menjelaskan, minimal sarjana (S1) dengan rentang usia 40-60 tahun.

Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pengaduan di Kota Payakumbuh, Catat Jadwal dan Lokasinya

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved