Pilpres 2019

Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK, Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bakal digelar Kamis (27/6/2019) besok.

Editor: Saridal Maijar
tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNPADANG.COM - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 bakal digelar Kamis (27/6/2019) besok.

Sidang pengucapan putusan MK ini bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai prediksi putusan MK pada Kamis besok.

Mahfud menjelaskan tentang kemungkinan alasan putusan MK dibacakan lebih cepat hingga kemungkinan soal dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim.

Untuk diketahui, putusan MK dibacakan lebih cepat dari waktu paling lambat yang ditetapkan Undang-undang pada Jumat (28/6/2019).

Pengamat Nilai Keputusan MK Percepat Pembacaan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Langkah Tepat

Berikut penjelasan Mahfud MD sebagaimana dikutip dari wawancara tayangan Kompas Petang, Selasa (25/6/2019):

1. Diduga Hakim Sudah Selesai Soal Substansi Putusan

Mahfud MD menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara apakah dikabulkan atau ditolak.

Hal ini karena berdasarkan kebiasaan, sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati)," katanya.

Artinya, sambung Mahfud, hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan.

Juru Bicara MK Ingatkan Jangan Sampai Aksi Unjuk Rasa Halangi Sidang Putusan

Lebih Lanjut, Mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved