Padang
Terima Lemparan Ganja dari Luar Rutan, Narapidana di Padang Kembali Berurusan dengan Polisi
Terima Lemparan Ganja dari Luar Pagar Rutan, Narapidana di Padang Kembali Berurusan dengan Polisi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Terima Lemparan Ganja dari Luar Pagar Rutan, Narapidana di Padang Kembali Berurusan dengan Polisi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Narapidana yang terjerat kasus pencurian di Rumah Tanahan (Rutan) Anak Air Padang, ketahuan membawa narkoba ke dalam rumah tahanan.
Narapidana tersebut dibekuk pada Rabu 12 Juni 2019 saat akan mengambil narkotika jenis ganja yang dilemparkan oleh seseorang melalui pagar.
"Tadi kami ditelepon oleh pihak rutan dan menyebutkan mereka mengamankan narapidana yang ketahuan memiliki narkoba jenis ganja," ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Heru Gunawan kepada TribunPadang.com, Rabu (12/6/2019).
• BREAKING NEWS: Peselancar Asal Cianjur Tenggelam di Pantai Air Manis Padang, Diduga Kurang Tidur
Ia menjelaskan, narapidana tersebut berinisial RAU (23), dan langsung diamankan oleh petugas rutan yang saat itu sedang melakukan patroli.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung menjemput narapidana tersebut.
Kami langsung melakukan interogasi terhadap narapidana itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, RAU pun mengakui ganja tersebut memang miliknya.
• Kota Padang Miliki Kawasan Wisata Terpadu dan Kelompok Sadar Wisata
"Modus tersangka dalam perkara tersebut adalah dengan menerima narkoba jenis ganja yang dilemparkan ke dalam Rutan," katanya.
Ia juga menjelaskan, modus tersebut dilakukan narapidana agar dapat membawa narkoba ke dalam lepas.
Yaitu, dengan meminta seseorang melemparkan ganja melalui pagar menggunakan kotak rokok dan batu sebagai pemberat.
"Dari keterangan tersangka yang diinterogasi, hal itu merupakan aksi yang ketiga kalinya ia memasukkan narkoba ke dalam rutan tersebut," ungkapnya.
• Satpol PP Kota Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima Membandel di Kawasan Batang Arau
"Tersangka kasus pencurian itu diketahui baru menjalani hukuman selama enam bulan dari vonis selama dua tahun yang dijalani.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 103 gram ganja serta kantong plastik warna hitam dan koran," tambahnya.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)