Seorang Perempuan Jadi Bulan-bulanan Pedagang di Pasar Raya Padang,Akibat Mencuri Tas Berisikan Emas
Seorang perempuan jadi bulan-bulanan emak-emak di Pasar Raya Padang, karena kedapatan sedang mengambil dua buah tas.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang perempuan jadi bulan-bulanan emak-emak di Pasar Raya Padang, karena kedapatan sedang mengambil dua buah tas.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (10/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB di Pasar Raya Padang.
Pelaku yang diketahui bernama Rin Novia (33) warga Bandar Buat ini langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com pelaku diamankan oleh puluhan pedagang karena kedapatan melakukan pencurian dua buah tas yang berisikan emas, HP dan uang milik korban yang bernama Febi Puti Indah (26), warga Lubuk Begalung.
• Berikut Enam Zodiak yang Paling Suka Berteman dan Ramah Kepada Semua Orang, Scorpio Ramah Berteman
• Perubahan Jadwal Pertandingan Arema FC vs Persib Bandung Disetujui Manajemen Singo Edan
• 4 FAKTA Kerusuhan di Buton, 38 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah diketahui aksi pelaku, dan menjadi bulan-bulanan emak-emak, pelaku pun dibawa ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, dan diselkan di Polsek Padang Timur.
Sebelumnya korban Febi Puti Indah (26) sempat berteriak, dan pelaku mencoba kabur sambil membawa asil curiannya.
Namun, pelaku berhasil diamankan dan dihakimi oleh emak-emak di Pasar Raya yang geram akan ulah pelaku.
Mendapat informasi tersebut, petugas Kepolisian langsung ke TKP dan membawa pelaku ke Polresta Padang bersama barang bukti yang dicurinya.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Besok 12 Juni 2019, Virgo Hubungan Berjalan Satu Arah,Libra Perjalanan Romantis
• Wagub Sumbar Nasrul Abit Terima Pengaduan Wisatawan Selama Libur Lebaran
• Wakil Wali Kota Padang Lakukan Sidak Di Tiga Kantor Dinas Berbeda
"Kami mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang diamankan oleh warga, dan saya pun langsung meminta personel untuk mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Kasat Rekrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna kepada TribunPadang.com, Selasa (11/6/2019).
Ia juga mengatakan bahwa personel yang datang adalah dari tim opsnal dan dibawa ke Polresta Padang.
"Sampai saat sekarang ini, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksi sendirian, dan tidak memiliki komplotan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ia masih melakukan penyelidikan, dan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/barang-bukti-yang-diamankan-oleh-satreskrim-polresta-padang.jpg)