Padang
Curi Aki Truk Parkir, Dua Pria Padang Diringkus saat Hendak Menjualnya ke Pengepul Barang Bekas
Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua orang yang diduga sering melakukan pencurian aki mobil di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua orang yang diduga sering melakukan pencurian aki mobil di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Padang.
Kedua pelaku diamankan saat sedang menjual hasil curiannya tersebut ke sebuah tempat pengepul barang bekas.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan enam buah aki yang baru saja dicuri.
• Seorang Perempuan Jadi Bulan-bulanan Pedagang di Pasar Raya Padang,Akibat Mencuri Tas Berisikan Emas
• Kedot Terduga Pencurian di Pasar Pagi Parak Laweh Dijemput di Rumah Istrinya
Kedua pelaku berinisial Rd (17) warga Jalan Lakuak Laberi II Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, dan EA (27) seorang tukang ojek yang beralamat di Padang Besi.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang akan menjual aki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak ke lokasi yang sudah diketahui di mana pelaku hendak menjual aki hasil curian.
Dengan mudah petugas berhasil menangkapnya tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku.
• ZODIAK CINTA Sabtu 1 Juni 2019, Aries dan Libra Curiga, Capricorn Kedatangan Seseorang, Gemini Aneh?
• Persib Bandung Gagal Curi 3 Poin di Kandang Semen Padang, Robert Rene: Kita Tidak Beruntung
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, bahwa kedua pelaku saat diamankan kedapatan sedang menjual barang asil curiannya di tempat barang bekas di Seberang Padang.
"Keduanya mengakui bahwa ia melakukan pencurian aki truk-truk yang parkir di bibir jalan Lubuk Kilangan," katanya kepada TribunPadang.com, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan enam aki mobil truk yang dicuri oleh kedunya di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Mereka pun sudah kami amankan dan kalau terbukti akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tambahnya.(*)