Padang
Kerja Sama Berakhir, Pasien BPJS Kesehatan di Semen Padang Bisa Dirawat hingga 1 Juni 2019
Per 31 Mei 2019, pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital berakhir.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Per 31 Mei 2019, pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital berakhir.
Hal ini seiiring dengan berakhirnya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital.
Pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital akan dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Padang.
SPV Humas Semen Padang Hospital, Gella Khanila yang ditemui TribunPadang.com di Semen Padang Hospital mengatakan, informasi yang sudah diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang padang sudah mewakili terkait berakhirnya kerja sama antara Semen Padang Hospital dan BPJS Kesehatan.
• Ombudsman Menyayangkan Pemutusan Kerjasama Semen Padang Hospital (SPH) dengan BPJS Kesehatan
• Pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital Berakhir 31 Mei 2019, Pasien JKN-KIS Dialihkan
"Pasien rawat inap yang masuk sebelum tanggal 1 Juni masih dapat dirawat, dan itu berlaku sampai dokter menyatakan pasien bisa dilakukan pengobatan rawat jalan," ujarnya kepada TribunPadang.com, Rabu (29/5/2019).
Ia juga mengatakan, bahwa untuk pasien rawat jalan akan dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pada intinya kerja sama Semen Padang Hospital dengan BPJS Kesehatan selama ini sangat baik," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Semen Padang Hospital berakhir per 31 Mei 2019.
• Reaksi Wagub Sumbar Nasrul Abit Tahu Semen Padang Hospital Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan
Hal ini membuat peserta JKN-KIS yang selama ini mendapatkan pelayanan hemodialisa, kemoterapi dan rehab medik di Semen Padang Hospital, dialihkan ke rumah sakit lain di Kota Padang.
“Untuk pasien peserta JKN-KIS yang masih membutuhkan pelayanan spesialisasi dan datang berobat ke Semen Padang Hospital sebelum 31 Mei 2019, berdasarkan hasil kesepakatan kami dengan Semen Padang Hospital, akan merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina melalui siaran pers yang diterima TribunPadang.com, Senin (27/5/2019).
Asyraf menambahkan, bahwa fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui perjanjian kerja samanya ketika jangka waktunya sudah habis.
Namun pada dasarnya perjanjian kerja sama memiliki sifat sukarela, dan hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit.
• Pelayanan BPJS Kesehatan di Semen Padang Hospital Berakhir, Wagub Sumbar: Kita Sayangkan Sekali
“Sebelum perjanjian kerja sama ini berakhir, kami dan Semen Padang Hospital telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk penandatanganan pembaharuan perjanjian kerja sama.
Namun dalam pelaksanaan koordinasi dan komunikasi kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat, sehingga keputusan ini diambil secara bersama-sama,” lanjut Asyraf.