EGM Angkasa Pura II BIM Sambut Turunnya Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Kementerian perhubungan (Kemenhub) RI menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 hingga 16 persen.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen, Ini Kata EGM PT Angkasa Pura II BIM Dwi Ananda Wicaksana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kementerian perhubungan (Kemenhub) RI menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12 hingga 16 persen.
Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Dwi Ananda Wicaksana mengatakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat mungkin belum berdampak signifikan bagi masyarakat.
• Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 2019 Beroperasi Hingga 13 Juni Mendatang
"Masyarakat memang masih menganggap harga tiket belum turun. Namun kami menilai keputusan menteri yang baru cukup kondusif, karena juga dapat memicu maskapai penerbangan bertarif rendah atau Low Cost Carrier (LCC) menurunkan harganya," ujar Dwi Ananda Wicaksana.
Dwi Ananda Wicaksana juga mengatakan untuk angka pergerakan pesawat jika dibandingkan tahun lalu memang angkanya masih turun yakni berkisar antara 25 hingga 30 persen.

Namun, kalau dilihat berdasarkan survei load factor, kata dia, jumlah penumpang yang naik pesawat udara sudah mengalami peningkatan.
Hal itu dihitung sejak awal Ramadan, sehingga dapat dikatakan mengalami peningkatan sesuai prediksi.
"Kami berharap bisa memacu pergerakan penumpang untuk menggunakan transportasi udara," harap Dwi Ananda Wicaksana. (*)