IRT Nekat Jadi Kurir, Simpan Sabu di Sepatu, Ditangkap Polda Sumbar di Jembatan Rusak Kayu Tanam
Seorang ibu rumah tangga (IRT)di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, terpaksa diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat ( Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT)di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, terpaksa diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat ( Sumbar).
Ibu rumah tangga tersebut diduga sebagai kurir narkoba dan kedapatan simpan sabu dalam sepatu sebelah kanannya.
Tersangka berinisial N (32), seorang perempuan ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Tersangka N (32) diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berinisial N adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik warna bening dibalut tisu dan plastik warna biru dengan berat betsih atau netto 45,53 gram," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto kepada TribunPadang.com, Kamis (23/5/2019).
• Gubernur Anies Baswedan Ungkap 8 Orang Tewas Akibat Rusuh 22 Mei, Berikut Identitas Lengkapnya
Ia menjelaskan, saat pihaknya melakukan melakukan penggeledahan, ternyata pelaku N menyimpan sabu di dalam sepatu sebelah kanan.
"Sebelumnya kami mengetahui berdasarkan informasi yang didapat tentang adanya seorang perempuan yang dicurigai dari Bukittinggi ke Padang untuk mengambil narkotika jenis sabu ini," katanya.
Setelah pelaku N menerima narkotika jenis sabu, kembali membawa sabu dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap mobil travel tersebut.
Kemudian, di jembatan rusak Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman mobil travel tersebut diberhentikan," katanya.
• Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk Polda Sumbar, 14 Paket Sabu Diamankan
Selanjutnya, seorang perempuan dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh, diminta turun dari mobil travel.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaiannnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik dibalut tisu yang disimpan di dalam sepatu sebelah kanan warna abu-abu merek NBA yang saat itu sedang digunakan oleh pelaku N.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit hp merek Vivo warna hitam beserta simcardnya yang digenggam tangan sebelah kanan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman paling rendah enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.(*)