Ayo Catat Daftar Tarif Retribusi di Objek Wisata Kota Padang

Berbagai destinasi yang tersedia tentu menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Sumatera Barat

Penulis: Nadia Nazar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Nadia Nazar
PANORAMA Pantai Padang satu diantara destinasi yang ramai dikunjungi wisataan saat musim libur dan lebaran. 

Daftar Tarif Retribusi di Objek Wisata Kota Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Nadia Nazar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berbagai destinasi yang tersedia tentu menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Kota Padang.

Biasanya memasuki musim libur dan lebaran, tempat wisata dipastikan akan membeludak dikunjungi para wisatawan dari berbagai daerah.

Hanya saja, disayangkan para wisatawan sempat mengeluhkan relatif mahalnya tarif parkir pada objek wisata andalan Kota Padang.

Disinyalir juga pernah untuk satu kendaraan roda dua bisa dipungut Rp 10 ribu oleh oknum juru parkir liar.

Sejauh ini, oknum juru parkir itu berdalih lantaran musim libur dan lebaran, kemudian mereka seenaknya menaikan harga.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Padang Junie Nursyamza menghimbau kepada para wisatawan dan masyarakat sekitar untuk berani ambil sikap terhadap pelaku pungutan liar (pungli) dari tukang parkir.

"Kami juga menghimbau bayarlah parkir pada petugas yang mempunyai tanda pengenal/ seragam," kata Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Padang Junie Nursyamza kepada TribunPadang.com.

Bahkan, lanjutnya bagi wisatawan sekaligus masyarakat yang menemukan tukang parkir tanpa mengenai seragam serta tanpa memiliki bukti karcis parkir yang jelas, bisa langsung dilaporkan.

"Intinya wisatawan dan masyarakat mau melaporkan atau tidak, itu bisa ditindak. Jangan mau bayar, karena dia tidak punya seragam dan kartu, kalau takut ya bakal di pakuak," tegasnya kepada TribunPadang.com.

Ada baiknya Tribunners yang akan berkunjung ke Kota Padang mengetahui tarif pada objek wisata tersebut.

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Pariwisata Kota Padang, berikut TribunPadang.com rangkum daftar retribusi pada objek wisata Kota Padang sesuai Perda Kota Padang No 9 Tahun 2018:

Jenis pelayanan pada toilet untuk buang air besar/kecil tarifnya Rp 1 ribu, Mandi Rp 2 ribu.

Parkir di Pantai Padang jika sepeda motor cukup membayar Rp 2 ribu, sedangkan untuk Bus Rp 5 ribu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved