Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Ada Tiga Sistem Zonasi yang Diberlakukan Kenaikan

Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Oj

Editor: Mona Triana
tribunnews
khusnul-chotimah-driver-ojol-dengan-segudang-prestasi.jpg 

TRIBUNPADANG.COM - Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.

Rayakan Hari Kartini, GOJEK Di Padang Memberikan Pelatihan Khusus Untuk Peningkatan Kesejahteraan

Gojek Padang Award Buat Mitra dan Pelanggan, Inilah Daftar Pemenangnya

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II dibuat untuk Jabodetabek.

Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.

Charnosi Customer Gojek Ternyata telah 1634 Kali Order Pemesanan

Semarak Gojek Padang Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-2, Undang Mitra Berikan Layanan Gratis

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km

- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km

- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved