Tarif Ojek Online Mulai Naik Hari Ini, Ada Tiga Sistem Zonasi yang Diberlakukan Kenaikan
Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Oj
TRIBUNPADANG.COM - Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).
Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.
• Rayakan Hari Kartini, GOJEK Di Padang Memberikan Pelatihan Khusus Untuk Peningkatan Kesejahteraan
• Gojek Padang Award Buat Mitra dan Pelanggan, Inilah Daftar Pemenangnya
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
• Charnosi Customer Gojek Ternyata telah 1634 Kali Order Pemesanan
• Semarak Gojek Padang Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-2, Undang Mitra Berikan Layanan Gratis
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km