Kronologi Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jambi, Panwascam dan Caleg Ditetapkan Tersangka

Panwascam dan Caleg Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Kerinci Jambi Tertangkap, Ini Kronologi Perbuatannya

Editor: afrizal
(Tribunjamabi/Heru Pitra)
Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh 

Kronologi Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jambi, Panwascam dan Caleg Ditetapkan Tersangka

TRIBUNPADANG.COM – Polisi akhirnya menangkap pembakar kotak suara di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Minggu (21/4/2019).

Siapa sangka, pelaku pembakaran kotak suara adalah seorang calon anggota legislatif dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanah Kampung Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebelumnya masyarakat Kerinci dihebohkan dengan pembakaran kotak suara pada Kamis (18/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibatnya belasan kotak suara Pemilu 2019 beserta dokumen di dalamnya musnah terbakar.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.

10 Kotak Suara Hangus Akibat Kebakaran Gudang Logistik Pemilu di Pesisir Selatan Sumbar

VIDEO Detik-detik Kebakaran Gudang Logistik KPU di Pesisir Selatan, Warga Selamatkan Kotak Suara

Ia merupakan Panwascam Tanah Kampung.

RJ ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.

Satu orang lainnya adalah KS (53), warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

KS inilah yang merupakan caleg dari PDIP.

“KS ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di rumah penduduk.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, kemarin.

Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh
Kotak suara dibakar orang tak dikenal di salah satu TPS di wilayah Sungaipenuh ((Tribunjamabi/Heru Pitra))

Edi juga mengatakan ada satu orang lainnya yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55).

Warga Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh itu masih berstatus sebagai saksi.

A juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ketiganya saat ini diamankan di Polres Kerinci guna proses lebih lanjut,” ujar Edi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved