Pemilu 2019

AYO BACA Panduan buat Pemilih Pemilu 2019 Menuju TPS Terdekat

PEMILU 2019 pun tiba. Pemungutan suara telah dibuka di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tepat pukul 07.00 waktu setempat

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Petugas Kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (3/4/2019). KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang. 

PEMILU 2019 pun tiba. Pemungutan suara telah dibuka di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tepat pukul 07.00 waktu setempat, Rabu, 17 April 2019. 

JEO ini meringkas informasi terkait pesta demokrasi yang pada tahun ini adalah untuk pertama kalinya digelar serentak antara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).

Lika-liku pemilih 

Formulir C6 bukan syarat untuk memilih.

Sebagai catatan, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. Logikanya, kalau kita mendapat undangan itu, berarti nama kita jelas ada di daftar pemilih tetap (DPT). Itu saja.

Yang menjadi syarat untuk memilih ya terdaftar di DPT. Saat terdaftar di DPT, di situ tertera juga lokasi TPS untuk kita memberikan suara.

Jadi, jangan sampai ada cerita ditolak memilih gara-gara tidak membawa formulir C6 ya.  

Lokasi memilih yang ada di DPT hanya bisa berubah bila kita mengajukan pindah TPS. Buat yang mengajukan pindah TPS, formulir A5 adalah buktinya untuk berhak nyoblos. Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi pemilih kategori pindahan yang sudah mengurus formulir A5 dan masuk DPTb, Anda berhak menggunakan hak suara seperti halnya mereka yang dari awal tercantum di DPT.

Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu "penghuni asli" TPS selesai memilih dulu. Anda dapat mulai memilih sejak pagi. Tepatnya, sejak TPS buka.

Pemilih dalam DPTb tidak harus menunggu "penghuni asli" TPS selesai memilih dulu. Anda dapat mulai memilih sejak pagi. Tepatnya, sejak TPS buka.

Lalu, buat Anda yang tidak kemana-mana tetapi nama tak juga muncul di DPT, Anda tetap dapat memilih. 

Cukup bawa e-KTP, surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman data e-KTP dan atau identitas lain seperti paspor dan surat izin mengemudi (SIM). Dalam hal ini, Anda masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Namun, pemilih yang menggunakan hak pilih berbekal e-KTP dan suket ini, hanya dapat memilih di TPS di sekitar alamat yang tertera di kartu identitas tersebut. Juga, waktu memilihnya baru bisa mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam tenggat waktu yang terbatas. Mengapa?
Nah, kalau Anda pemilih dalam kategori DPK, siap-siap untuk lincah bergerak dalam tenggat waktu yang terbatas. Mengapa?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved