Pemilu 2019
PERHATIAN - Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Jika Anda Belum Terdaftar
Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.
TRIBUNPADANG.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).
Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.
• Warga Negara Indonesia Antre Nyoblos dalam Pemilu di New York City, Amerika Serikat
Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
1 Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2 Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3 Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK)