Ombudsman Imbau Masyarakat Laporkan Malaministrasi Terkait Migitasi Bencana
mbudsman mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada potensi maladministrasi atau penyimpangan pelayanan publik dalam hal migitasi bencana.
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada potensi maladministrasi atau penyimpangan pelayanan publik dalam hal migitasi bencana dan kesiapsigaan bencana.
Hal itu diungkapkan Adel Wahidi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat saat bertemu dengan Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Khalid Saifullah, dan Direktur Komunitas Siaga Tsunami (Kogami), Tomi.
"Saya melihat dalam hal migitasi bencana ini, aduan publik masih tersumbat, keluhan masyarakat belum begitu didengar.
Padahal basis partispasi masyarakat sangat penting dalam hal migitasi ini, masyarakat harus didengar dan ditindaklanjuti pengaduannya," ucap Adel Wahidi, Kamis (11/4/2019).
• Jadwal Liga Eropa Perempat Final Live RCTI Dini Hari Nanti Pukul 02.00 WIB Arsenal vs Napoli
• Sektor Pariwisata Dianggap sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat
Ia menambahkan, terdapat dua pengaduan masyarakat dalam hal mitigasi bencana ini.
"Kami siapkan diri untuk mengelola pengaduan publik itu, tahun ini ada dua aduan, pertama soal tertutup akses evakuasi di Lolong Belanti dan lambannya respon pemerintah terhadap potensi bencana tanah bergerak di Villa Tarok," lanjutnya.
Hal tersebut tentu dengan syarat, masyarakat sudah mengadu pada pihak yang berwenang. Jika tak ada respon maka masyarakat bisa melaporkan ke Ombusman.
"Bagi kami, fenomema aduan publik soal migitasi layaknya gunung es, yang melapor dua, tapi sebenarnya keluhan masyarakat sangat banyak.
Sebut saja misalnya, jalur evakuasi yang belum ada, terbatasnya ketersediaan tempat evakuasi sementara (TES) yang adapun belum terurus," katanya lagi.
• Persib Bandung Berencana Coret Lima Pemain, Dikabarkan Di Antaranya Ada Muhammad Wildan Ramdani
• Angin Puting Beliung Landa Padang Saat Hujan Siang Hari, Atap Rumah Melani Diterbangkan Lisus
Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana Sumatera Barat Khalid Saifullah menambahkan, bahwa ia bersyukur bisa berdiskusi dengan Ombudsman.
"Basis kami civil society, karena itu memang kadang-kadang ada kendala yang tidak bisa kami tembus, kendala birokrasi, atau kami tidak bisa paksa Pemerintah," ucapnya.
“Kami edukasi, advokasi,dan fasilitasi, dan kami tidak punya daya paksa guna saran kami dilaksanakan," lanjutnya.
Sebagai daerah potensi bencana, aduan publik soal migitasi harus dikelola dan Ombudsman adalah lembaga yang tepat.
• Holland Bakery Memberikan Promo Khusus Pemilu 17 April, Tunjukkan Jari Bertintamu Dapatkan Diskonnya
• Oppo F11 Sudah Bisa Dipesan di Padang, Pre Order Bisa Dapat GiftBox Senilai Rp 399 Ribu
Secara eskternal memang harus ada pengawasan terkait pengelolaan pengaduan publik soal migitasi bencana ini.
"Ombudsman lembaga negara, punya daya paksa, posisi tawarnya lebih kuat," tuturnya.
Direktur Komunitas Siaga Tsunami (Kogami) menambahkan, hal tersebut adalah baru bagi mereka.
"Sekarang masyakat punya teman baru dalam hal migitasi, tujuannya baik, bagaimana kita semua siap, bagaimana supaya pemerintah tidak lalai, dan larut dalam kegiatasi migitasi yang kandang bersifat formalistik," ucapnya.(*)