Cewek 22 Tahun Terciduk Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma di Padang, Satpol PP Amankan 11 Orang

Pasangan yang memiliki perbedaan usia terpaut jauh ini diamankan saat Satpol PP yang menggelar razia di sejumlah tempat di Kota Padang.

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
istimewa
Satpol PP Padang mengamankan 11 orang dalam razia Rabu (3/4/2019) dini hari di sejumlah wisma dan tempat hiburan. Tim juga mengamankan cewek 22 Tahun Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma 

Cewek 22 Tahun Terciduk Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma di Padang, Satpol PP: Amankan 11 Orang

Laporan Wartawan Tribunpadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM - SN (48) dan SS (22) tak bisa berbuat banyak saat diciduk Satpol PP Padang dan Tim SK4 Pemko Padang Rabu (3/4/2019) dini hari.

Pasangan yang memiliki perbedaan usia terpaut jauh ini diamankan saat Satpol PP yang menggelar razia di sejumlah tempat di Kota Padang.

Mereka kedapatan berada di kamar sebuah wisma di Padang.

Saat ditanyakan identitas dan surat nikah, keduanya tak bisa memperlihatkan.

Kepala Satpol PP Padang Al Amin, menuturkan SN dan SS hanyalah satu pasang dari sejumlah pasangan bukan suami istri yang diamankan Satpol PP Padang saat menggelar razia bersama Tim SK4 Pemko Padang.

Razia malam itu menyasar sejumlah wisma dan tempat hiburan.

Nasib Sepasang Remaja Diduga Mesum di Padang Usai Digerebek Warga, Satpol PP Minta Keluarga Datang

Mesum di Kontrakan Saat Malam Minggu, Remaja di Padang Babak Belur Dihajar Warga, Rahang Bengkak

Akibat Mesum di Kontrakan, Cowok Dilarikan ke Rumah Sakit, Cewek Digelandang ke Satpol PP Padang

Mendatangi penginapan di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Tarandam Kecamatan Padang Timur, petugas langsung memeriksa sejumlah kamar.

Saat pemeriksaan, didapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berada dalam kamar.

Satpol PP Padang mengamankan 11 orang dalam razia Rabu (3/4/2019) dini hari di sejumlah wisma dan tempat hiburan. Tim juga mengamankan cewek 22 Tahun Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma
Satpol PP Padang mengamankan 11 orang dalam razia Rabu (3/4/2019) dini hari di sejumlah wisma dan tempat hiburan. Tim juga mengamankan cewek 22 Tahun Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma (istimewa)

Selain perempuan SS (22) dan pria SN (48), juga diamankan HI (38) dengan pasangannya EY (45) serta WH (38) bersama perempuan paruh baya DS (48).

"Kami melakukan razia dan mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri di wisma ini. Pasangan ini dibawa ke Mako Pol PP Padang," kata Al Amin.

Ketiga pasangan ini, lanjut Al Amin harus dibawa ke Mako Pol PP Padang karena saat terjaring razia mereka tak bisa menunjukkan surat nikah.

Razia berlanjut ke penginapan di kawasan Pasir Jambak Koto Tangah Padang.

Orangtua Pergi Kerja Remaja di Padang Malah Kedapatan Mesum di Rumah, Satpol PP: Untung Tak Dihakimi

Pengakuan Remaja yang Diamankan Satpol PP Padang Berbuat Mesum Saat Orangtua Berangkat Kerja

10 Fakta Aksi Pria Mesum di Jalanan: Perlihatkan Alat Vital, Hingga Paksa Siswi Masuk Mobil

Di sini Saptol PP Padang kembali mengamankan seorang pria JN (24) bersama pasangan wanitanya WD (20).

Mereka juga tidak memiliki dokumen pernikahan sehingga digelandang ke Mako Pol PP Padang.

Selain penginapan, tim juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam.

Setidaknya ada 4 tempat hiburan malam yang didatangi.

Di sebuah kafe, tim mengamankan seorang perempuan inisial YH (39) yang tanpa identitas.

Dua orang yang diduga sebagai pemandu karaoke juga diamankan yang berinisial MT (20) dan SN (24).

Saat pemeriksaan mereka tidak memiliki KTP.

"Saat pengawasan tersebut kami mengamankan laki-laki dan perempuan sebanyak 11 Orang. mereka akan di proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kita serahkan mereka ke PPNS," terang Al Amin.

Al Amin berharap Satpol PP komit memberantas maksiat.

Peran serta masyarakat dalam mendukung program Pemko Padang ini, sangat dibutuhkan sehingga Kota Padang Anti Maksiat benar benar terlaksana.

Film My Stupid Boss 2 Sudah Ditonton 1 Juta Penonton, Belum Genap Seminggu Tayang Di Bioskop

Dua Laga Tunda Liga Inggris akan Dipertandingkan Dini Hari Nanti,Ada Manchester City vs Cardiff City

Amankan Remaja Mesum di Kontrakkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang diduga berbuat mesum. 

Sepasang remaja inisial laki-laki RC (18) dengan pasangannya SR (18), diduga berbuat mesum di dalam kamar salah satu kontrakan yang berada di kawasan Ketaping, Kota Padang, Sabtu (30/3/2019) malam.

RC diamankan Satpol PP Padang dalam keadaan babak belur karena dihajar massa. 

Wajah pria ini lebam dan berdarah. 

Diduga Mesum di Kontrakan Saat Malam Minggu, Remaja di Padang Babak Belur Dihajar Warga, Rahang Bengkak
Diduga Mesum di Kontrakan Saat Malam Minggu, Remaja di Padang Babak Belur Dihajar Warga, Rahang Bengkak (Istimewa/SatpolPPPadang)

Satpol PP Padang pun langsung mengamankan sementara pasangan tersebut ke Mako Satpol PP Padang. 

"Sepertinya amarah warga sudah tidak terbendung lagi, yang laki-laki kita amankan dalam keadaan sudah babak belur dihajar massa, wajahnya sudah lebam dan berlumuran darah. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan keduanya untuk sementara kita amankan saja terlebih dahulu ke Mako Satpol PP" kata Kasat Pol PP, Al Amin, Minggu (31/3/2019). 

Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, lanjut Al Amin, remaja laki-laki dengan inisial RC (18) langsung dilarikan petugas ke RS M Djamil Padang.

Remaja ini diberikan pertolongan sementara karena rahangnya bengkak dan sulit untuk berkomunikasi.

"Kita larikan ke rumah sakit karena RS sudah susah untuk berkomunikasi karena rahangnya yang bengkak" ucap Al Amin.

Kedua remaja ini selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Mereka pun didata dan dilakukan pemeriksaan.

Al Amin menuturkan remaja ini baru akan dilepas jika keluarga kedua pihak datang ke Mako Satpol PP.

Tujuannya untuk membuat surat pernyataan kesepakatan agar menikahkan keduanya.

"Setelah didata dan diperiksa, keduanya akan kita lepaskan jika pihak keluarga keduanya sudah datang ke Mako Satpol PP dan membuat surat pernyataan kesepakatan untuk menikahkan keduanya" tambah Al Amin.

Al Amin berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bisa menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di daerah masing-masing.

Jika ada ditemukan kejanggalan atau perbuatan yang serupa hendaknya jangan main hakim sendiri.

"Mari kita bersama-sama menjaga anak kamanakan kita, jangan sampai anak kamanakan kita terjerumus kepada perbuatan yang menyimpang. Jika ada hal yang serupa didapati janganlah masyarakat kita main hakim sendiri, serahkan mereka pada pihak yang berwajib" harapnya.

DOWNLOAD MP3 Faded dari Alan Walker, Lihat Video Clip dan Baca Terjemahan Liriknya

Padang Anti Maksiat, Satpol PP Padang Merazia Tempat Hiburan Malam, 11 Orang Berhasil Diamankan

Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua 

Akhir Februari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).

Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.

“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.

Pasangan remaja diamankan Satpol PP Padang karena diduga melakukan perbuatan mesum di kawasan Tabing, Senin (25/2/2019).
Pasangan remaja diamankan Satpol PP Padang karena diduga melakukan perbuatan mesum di kawasan Tabing, Senin (25/2/2019). (TribunPadang.com/Merinda Faradianti)

Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.

Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.

“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.

Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.

Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.

Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.

“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.

Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000.

“Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.

Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja.

“Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.

Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.

“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua."

"Saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved