Hari Ini Jadwal Kampanye Terbuka Dimulai, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. KPU Sumbar Amnasmen mengingatkan peserta pemilu, calo
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kampanye terbuka pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
KPU Sumbar Amnasmen mengingatkan peserta pemilu, calon perseorangan, dan tim kampanye pasangan calon mematuhi ketentuan yang berhubungan dengan kampanye.
• Telkomsel Promo Paket Data 15 GB Rp 35 ribu, Hanya Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya !
• 40 Barista Hadir Mengikuti Adu Kreativitas Seduh Kopi Battle Brewers Festival Minang United 2019
"Hindari fitnah, hoax, dan politik uang. Peserta pemilu harus berpedoman kepada aturan yang berlaku, di antaranya izin kampanye, izin tempat, dan atribut yang digunakan," ujar Amnasmen, Jumat (22/3/2019).
• Tim Talawi Raih Juara di Minangkabau Cup, Mengalahkan Tim Guguak di Babak Final dengan Skor 2-0
• KPU Sumbar Adakan Lomba Mewarnai Tingkat TK dengan Tema Ayo ke TPS, Diikuti 25 Peserta
Sejauh ini, KPU menilai kampanye berjalan dengan baik.
"Tentu kami lihat dan pantau, kami sudah sampaikan semarakkan Pemilu dan sampaikan visi dan misi," tambahnya.
Terkait iklan kampanye di media massa, baik media cetak maupun elektronik, Amnasmen menjelaskan sudah ada ketentuan yang mengatur.
• TRIBUNWIKI: Daftar Rumah Sakit di Kota Padang Kecamatan Padang Barat, Ini Alamat dan Nomor Telepon
• Polres Padang Pariaman Amankan Remaja Yang Diduga Pelaku Curanmor
Jika ada yang melanggar, Amnasmen mengatakan akan diproses sesuai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara.
Lebih lanjut, Amnasmen menyebutkan yang mengatur tentang perizinan jadwal kampanye yakni KPU RI.
• Nikmati Liburan Akhir Pekanmu dengan Promo TIX ID Diskon 50 Persen untuk Semua Film di Bioskop
• Antusiasme Penonton Gala Premier My Stupid Boss 2, Ribuan Orang Memadati CGV Grand Indonesia
Kampanye terbuka dibagi menjadi dua zona yakni zona A dan B.
"Sumbar masuk zona A. Pembagian wilayah zona diatur KPU RI terhadap lokasi berkampanye paslon. Ketika paslon 01 berkampanye di zona A, maka paslon 02 berkampanye di zona B," tutupnya. (*)
