Wagub Sumbar Nasrul Abit Sekeluarga Tak Masuk dalam DPT Pemilu, Ini Penyebabnya

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasul Abit sekeluarga belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Wagub Sumbar Nasrul Abit 

TRIBUNPADANG.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasul Abit sekeluarga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.

Hal diketahui setelah keluarga mengecek secara online namanya di DPT melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

“Saya tugasi anak-anak untuk cek dimana saya memilih. Cek online, ternyata nama saya dan istri, serta anak belum terdata dalam DPT,” kata Nasrul Abit di Padang, Rabu (20/3/2019).

Mengetahui itu, dirinya menanyakan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kemudian coba tanya ke KPU di lokasi domisili (Kabupaten Pesisir Selatan), memang diakui belum masuk,” ujarnya.

KPK Sita Dokumen Seleksi Jabatan di Kantor Kemenag Gresik

Tahun 2019 Ini Semua Produk yang Beredar di Indonesia Harus Mepunyai Sertifikat Halal

Menurut Nasrul Abit, hal itu kemungkinan terjadi karena petugas pendataan mengira dirinya dan keluarga pindah domisili.

Sebab selama bertugas menjadi Wagub, dia dan keluarga lebih banyak tinggal di Padang.

“Barangkali petugas menyangka saya sudah pindah ke Padang. Padahal saya masih di Pesisir Selatan,” ucapnya.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar saat dihubungi wartawan mengakui, nama Nasrul Abit beserta keluarga belum terdata di DPT.

Hal itu terjadi karena pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan, petugas tidak berhasil menemui Nasrul Abit, sehingga menyimpulkan pindah domisili.

Wijaya Saputra Ditanyai Melaney Ricardo Pilih Perawan atau Janda, Jawaban Wijin Bikin Terpingkal

Sebanyak 593.812 Personel TNI dan Kepolisian Siap Mengamankan Pemilihan Umum 2019

“Saat coklit beliau tidak di rumah. Meski demikian, Pak Nasrul Abit beserta keluarga tetap bisa memilih pada 17 April mendatang, karena telah dimasukkan sebagai dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Lokasi TPS 5 Perumnas, Painan Timur, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Epaldi.

Untuk DPK, jelas Epaldi, hak memilih dilayani pada pukul 12.00 - 13.00 WIB pada 17 April mendatang.

Epaldi menambahkan, tidak hanya Nasrul Abit, namun ada pemilih di Pesisir Selatan yang tidak masuk dalam DPT.

Padahal, kata dia, mereka telah memiliki KTP el dan tidak pindah domisili.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved