BNNP Sumbar dan Polres Pariaman Amankan Tersangka Bandar dengan Penadah Narkoba dan 1 Kg Sabu

BNN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama jajaran Polres Padang Pariaman, menangkap seorang Bandar Narkoba

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/reziazwar
Kepala BNNP Sumatera Barat, Kahasril Arifin, bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat, Emrizal Anas, memperlihatkan barang bukti (18/3/2019), siang. 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  BNN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama jajaran Polres Padang Pariaman, menangkap seorang Bandar Narkoba jenis sabu antar provinsi ke Kota Padang inisial MY.

Saat ini tersangka, MY pekerjaannya sopir, warga Jalan Ampang Karang Ganting, Kuranji Padang serta barang bukti (BB) diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat di Jalan Sutan Syahrir no 251 C, Mafo Aia, Padang Selatan, Padang, Sumbar.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Kahasril Arifin saat ditemui di kantor BNNP Sumatera Barat, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, menurutnya hanya satu tersangka yang dihadirkan, karena satu tersangka lainnya baru saja selesai operasi.

Satu tersangka yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur saat ditangani oleh petugas BNN.

"Dalam dua minggu terakhir ini, sudah luar biasa hasil kita," kata Kahasril Arifin kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019) siang.

Sebelumnya, pada tanggal (2/3/2019) ia sudah menangkap setengah kilo pada masing-masing dua tempat, dengan total satu kilogram.

"Dua tempat kejadian dengan empat tersangka," kata Arifin.

Dia mengatakan, sekarang dalam waktu dua minggu, ia mengamankan lagi tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu.

"Dan, ini masih dari Pekanbaru juga. Diamankan barang bukti satu kilogram di Jalan akses ke Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Kenagarian Kataping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," ujar Arifin.

Dia menambahkan saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan. Sedangkan, orang yang menerima BBnya adalah BP (26), warga Durian Tarung Kota Padang.

"BP (26) sendiri ditangkap di Kalan Kismangun Sakoro saat menunggu barang (Sabu)," kata Arifin.

Hingga saat ini, keduanya telah diamankan guna dikembangkan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini terduga penadahnya adalah BP, dan hukumannya ialah hukuman penjara seumur hidup, dan bisa hukuman mati," katanya.

Dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 miliar.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved