Gaji PNS Dipastikan Naik dan Dibayar pada April 2019, Ini Alasannya Menurut Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilaksanakan pada tahun ini.
TRIBUNPADANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
• Polisi Ringkus Oknum Swasta Simpan Ganja dan Montir Bengkel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
• Hari Ini Pemesanan Pre Order Oppo F11 Pro di Kota Padang Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
• Ledakan Bom Bunuh Diri di Sibolga, Istri dan Anak Terduga Teroris Diduga Tewas
• Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Kabur ke Pulau Jawa
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019"