Polisi Ringkus Oknum Swasta Simpan Ganja dan Montir Bengkel Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan para tersangka, masing-masing berinisial L (43)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengamankan para tersangka, masing-masing berinisial L (43) seorang oknum swasta dan AS (39), oknum montir bengkel.
Dari tangan L, polisi mendapati barang bukti (BB) berupa dua paket besar dan sembilan paket kecil narkotika jenis Ganja dengan berat 1.490,2 gram.
Aparat juga mengamankan tersangka lainnya, AS dengan BB narkotika jenis sabu (metamfetamine). Satu paket sabu besar ini diletakkan di dalam plastik klim warna bening dalam kotak rokok merek tertentu warna hitam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumbar melalui Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun saat konferensi pers (press conference) di Polda Sumbar pada Rabu (13/3/2019).
Kombes Pol Ma'mun mengemukakan salah satu penangkapan karena diduga penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Tindak pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika yang terjadi di Tanjung Basung 1 Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan, waktu kejadian tersangka ditangkap sekaligus diciduk di dalam rumahnya.
"Tersangka yang berinisial L (43) yang pekerjaannya swasta, ditangkap pada hari Sabtu, (2/3/2019) sekitar pukul 4.15 WIB," ujar Kombes Pol Ma'mun.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP ada pengedar narkoba jenis ganja.
"Tim operasional dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksud, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka; L pada hari Sabtu (2/3/2019) sekitar jam 04.15 WIB," jelas Kombes Pol Ma'mun.
Ia juga mengatakan, di hadapan saksi warga sekitar di TKP dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
"Dari dalam kamar tersangka ditemukan dan disita barang bukti paket narkotika jenis ganja," ujar Kombes Pol Ma'mun.
• Montir di Padang Tunjukkan Sabu Usai Diperlihatkan Uang, Nggak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar
Ia juga menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti (BB) narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari kenalannya, Jon yang berdomisili di daerah Solok.
"Dari pengakuannya, barang bukti diduga jenis ganja dipergunakan untuk dijual, dan untuk dipergunakan sendiri," kata Kombes Pol Ma'mun.
Ia mengatakan kalau tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.