6 Caleg di Sumbar Meninggal Dunia Sebelum Pencoblosan, KPU Coret Namanya dari DCT
KPU Sumbar mencatat 33 perubahan daftar calon tetap atau DCT sementara, enam perubahan di antaranya karena caleg meninggal dunia.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 33 perubahan daftar calon tetap (DCT) sementara.
Kepala Bagian (Kabag) Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto menjelaskan, 33 perubahan tersebut antara lain, perubahan nama, penulisan gelar pada nama caleg, meninggal dunia, lulus CPNS, dan inkrah pengadilan.
Enam orang di antaranya, dicoret karena meninggal dunia. Berikut nama-namanya:
1. Syafri dari Partai Gerindra Dapil Solok II
2. Zulfiati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Solok Selatan III
3. Eni Murniati dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Solok Selatan III
4. Fahmi Dedi dari PKB Dapil II Kota Padang
5. Indarno dari Partai Nasdem Dapil Sawahlunto III
6. Hapri dari Partai Berkarya Dapil Sawahlunto II
Posisi caleg yang bersangkutan, kata Agus Catur Rianto, dipastikan tak bisa diganti, karena surat suara sudah tersebar di 19 kabupaten/kota.
• Teriakan Terdengar dari Balik Makam Sehari Setelah Upacara Penguburan, Seorang Pria Pucat Keluar
• Aprikot Buah Asli dari Tiongkok dapat Membuat Kulit Bersih Hingga Melawan Penuaan Kulit
"Apabila nama caleg yang meninggal dunia tetap tercetak di surat suara, kemudian dipilih, maka akan masuk dalam suara partai," tambahnya.
Hal tersebut, tambah Agus Catur Rianto, sudah tertera dalam Undang-undang Pemilu.
"Nantinya, nama caleg yang meninggal dunia akan diumumkan di masing-masing TPS kabupaten/kota," jelas Agus Catur Rianto.
• 5 Fakta Batalnya Konser Dewa 19 di Surabaya, Tidak Ada Izin Konser, Penonton Kecewa, Rugi 400 Juta
• Siswa SMA Negeri 5 Padang Demo Kepala Sekolah, Tak Mau Belajar Sampai Ada Keputusan Disdik
Bagi yang belum melapor perubahan caleg, Agus Catur Rianto juga meminta parpol masing-masing caleg untuk membuat surat resmi kepada KPU.
Termasuk menyerahkan dokumen-dokumen lainnya terkait caleg tersebut.(*)